KETIK, PACITAN – Siang bolong yang harusnya adem di Kecamatan Tulakan, Pacitan pada Sabtu, 12 April 2025, lalu tiba-tiba berubah jadi tegang bak film action.
Sutikno, warga Dusun Krajan, Desa Losari, mendadak dibuat pucat pasi—sepeda motor Honda Beat biru navy milik anaknya, Devira, nyaris lenyap disikat dua pencuri.
Tapi tenang, ini bukan ending sedih. Berkat kekompakan warga dan gerak cepat polisi, motor selamat, maling diciduk, dan Sutikno bisa tidur nyenyak lagi.
“Seneng, saya terima kasih atas keberhasilannya polisi dan masyarakat,” ujar Sutikno dengan wajah lega saat ditemui Ketik.co.id di Mapolres Pacitan, Senin, 21 April 2025.
Kejadian ini jadi alarm keras buat warga Pacitan. Wilayah yang selama ini dikenal aman-aman saja, ternyata juga bisa kena goresan kriminalitas.
“Jadi pelajaran buat kita semua. Sekarang harus lebih waspada, jangan meremehkan. Jangan lupa cabut kunci motor, walau cuma parkir depan rumah,” tambahnya.
Dua pelaku Curanmor saat diarak di Mapolres Pacitan. (Foto: Al Ahmadi/Ketik.co.id)
Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar melalui Kasat Reskrim AKP Khoirul Maskanan mengungkap kronologinya.
Motor Beat warna biru navy dengan plat AE 5631 ZE diparkir manis di depan rumah, kunci masih menancap.
Sekitar pukul 13.30 WIB, pelaku langsung tancap gas bawa kabur motor dari Dusun Krajan.
Begitu laporan masuk, Unit Reskrim Polsek Tulakan tancap gas.
Info awal datang pukul 15.45 WIB: motor itu nangkring di bengkel “Dedy Motor” di Dusun Ngagik, Desa Ngumbul. Dan di sinilah kisah kejar-kejaran epic dimulai.
Sekitar pukul 16.00 WIB, pelaku balik ke bengkel buat ambil motor. Tapi karena pemilik bengkel sedang off, si pelaku cabut pakai mobil pick-up Gran Max. Warga yang udah curiga, langsung nguntit.
"Polsek Tulakan coba menghadang di Dusun Bonuluh, Desa Bungur. Tapi pelaku malah nabrak mobil polisi dan kabur lagi," ucapnya.
Polsek Ngadirojo dan Tim Resmob Polres Pacitan turun gunung. Akhirnya, drama fast and furious versi lokal ini tamat di perempatan Desa Baran, Ngadirojo, pukul 17.00 WIB.
Pelaku dibekuk tanpa perlawanan.
Motor dan pelaku kini diamankan di Polres Pacitan. AKP Khoirul menegaskan, pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3e, 4e, dan 5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Termasuk karena motor dicuri dalam kondisi kunci masih nempel.
“Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tegasnya. (*)