Dalam Sebulan Polres Bondowoso Ungkap 4 Kasus Pencabulan, Salah Satunya Dilakukan Oknum Guru

Jurnalis: Ari Pangistu
Editor: Muhammad Faizin

24 November 2023 13:40 24 Nov 2023 13:40

Thumbnail Dalam Sebulan Polres Bondowoso Ungkap 4 Kasus Pencabulan, Salah Satunya Dilakukan Oknum Guru Watermark Ketik
KBO Satreskrim Polres Bondowoso, Ipda Nuruddin saat menunjukkan sejumlah bukti (Ari Pangistu/ Ketik.co.id)

KETIK, BONDOWOSO – Satreskrim Polres Bondowoso terus berupaya memberantas tindak pidana tak terkecuali menindak tegas para pelaku kejahatan kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Berbagai upaya terus digencarkan, baik melalui kegiatan pencegahan seperti sosialisasi termasuk tak segan meringkus dan menindak tegas para pelaku cabul. 

Setidaknya di November ini, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bondowoso telah berhasil mengungkap dan menetapkan empat tersangka kasus kekerasan dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.

Dari keempat kasus yang berhasil diungkap, satu kasus yang paling miris adalah tindak asusila kepada anak kecil berusia lima tahun yang dilakukan oleh oknum guru SD berusia 58 tahun. 

Pelakunya adalah DBS (58) warga Kelurahan Tamansari, Bondowoso. Sementara korban adalah anak dari tetangganya sendiri.

Tersangka melakukan pencabulan dengan mengajak korban ke rumahnya. Setelah korban ingin buang air kecil, saat itulah tersangka mengatakan jika ada semut di area intim korban. Kemudian dibawa ke dalam kamar dan tersangka melakukan perbuatan pejat itu.

Tersangka kemudian terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Akibatnya korban mengalami trauma jika bertemu tersangka," ungkap KBO Satreskrim Polres Bondowoso Nuruddin saat jumpa pers di Kantor Satreskrim, Jumat (24/11/2023).

Kasus ke dua adalah pencabulan yang dilakukan pelaku berinisial H (37 tahun). Untuk pelaku H ini aksinya dilakukan dengan membawa kabur anak di bawah umur yang tak lain merupakan anak tirinya. 

Dari keterangan pelaku, diperoleh keterangan jika pelaku membawa lari korban NPA dari salah satu ponpes di Kecamatan Wrigin. 

Korban dibawa lari ke Kalimantan Barat dan Bali. Dan selama dibawa lari ayah tirinya, korban dipaksa untuk melayani hasrat birahi tersangka

Kasus ketiga adalah aksi pencabulan yang dilakukan oleh tersangka AS (18) warga Banyuwangi kepada YIR warga Bondowoso di sebuah kamar kos di Kelurahan Dabasah.

Kemudian yang terakhir, kasus pencabulan ekstrim yang dilakukan ke area dubur oleh HI warga Desa Pekalangan, Tenggarang kepada anak yang tak lain merupakan tetangganya.

Dari rentetan ke empat kasus tersebut, polisi sangat membutuhkan pengawasan yang intensif dari para orang tua terhadap anak-anak. Pasalnya, mayoritas kejahatan cabul dilakukan oleh orang dekat.

"Oleh sebab itu kita imbau para orang tua agar selalu waspada dan memantau aktivitas anak-anak," pintanya.

Ke depan Satreskrim Polres Bondowoso akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan tegas atas kejahatan cabul. Selain itu, juga terus memberikan perlindungan dan pelayanan trauma kepada para korban kekerasan seksual.

"Kejahatan kekerasan seksual harus kita tangani bersama seluruh pihak. Selama ini kita sudah lakukan bersama Satgas PPA. Termasuk peran para orang tua sangat dibutuhkan untuk menyelamatkan anak-anak," pungkasnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Bondowoso Polres Bondowoso Satreskrim Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Kekerasan Seksual anak di bawah umur PENCABULAN Tindak pidana Asusila