Dapat Proper Merah dari Kementerian LH, PT Mon Jambee Berikan Klarifikasi

Editor: Cutbang Ampon

3 Maret 2025 18:45 3 Mar 2025 18:45

Thumbnail Dapat Proper Merah dari Kementerian LH, PT Mon Jambee Berikan Klarifikasi Watermark Ketik
TBS sawit di PT Mon Jambe, Babahrot. (Foto: Cutbang Ampon/Ketik.co.id)

KETIK, ACEH BARAT DAYA – Manajemen Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) PT Mon Jambee di Kecamatan Babahrot, Aceh Barat Daya (Abdya), Aceh, tidak menampik pihaknya mendapat Proper Merah dari Kementerian Lingkungan Hidup (LH) Republik Indonesia.

Namun demikian, pihak perusahaan tidak serta merta abai akan tanggungjawab terhadap lingkungan, bahkan selama ini diketahui perusahaan tersebut secara rutin menyampaikan laporan dan dilakukan pengecekan oleh dinas terkait lingkungan.

"Ini hanya kesalahan teknis, bukan perkara tidak peduli terhadap lingkungan. Kita terlambat melapor tentang sistem dan pengelolaan ke KLH terkait dengan hal tersebut," kata General Manager PT Mon Jambe, Said Firman, Senin, 3 Februari 2024.

Akan tetapi, ujarnya, pihaknya akan melakukan upaya-upaya perbaikan sistem agar perusahaan dapat melaporkan hal itu secara rutin ke KLH, sehingga akan menjadi perusahaan dengan Proper yang lebih baik.

Sebelumnya, ribuan perusahaan di Indonesia dinilai kurang serius dalam mengelola lingkungan hidup sejak 2 tahun terakhir, yaitu 2023 hingga 2024. Sehingga, Kementerian LH menghadiahkan 1.313 perusahaan Prepor Merah, termasuk PT Mon Jambee.

Masuknya PT Mon Jambee ke dalam Proper merah tersebut tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 129 Tahun 2025 tentang Hasil Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2023-2024.

SK tersebut ditandatangani oleh Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisal Nurofiq pada 18 Februari 2025.

Berdasarkan SK tersebut, dari 4.495 perusahaan yang dilakukan penilaian, ada 4.290 perusahaan yang ditetapkan peringkatnya. Sebanyak 164 perusahaan lainnya ditangguhkan penetapan peringkatnya, dan 41 perusahaan lagi tidak dapat ditetapkan peringkat karena sudah tidak beroperasi.

Hasil penilaian Proper, sebanyak 85 perusahaan memperoleh peringkat emas, 227 perusahaan berperingkat hijau, 2.649 perusahaan mendapatkan peringkat biru, 1.313 perusahaan mendapatkan peringkat merah, dan 16 perusahaan mendapat peringkat hitam.

Selain PT Mon Jambee di Kabupaten Abdya, ternyata 21 perusahaan lainya di Provinsi Aceh juga mendapat Proper yang sama. Totalnya, ada 22 perusahaan di Aceh didominasi perusahaan sawit diikuti perhotelan dan pelabuhan yang mendapat Proper merah dari Kementerian LH RI. (*)

Tombol Google News

Tags:

Proper PT Mon Jambee Aceh Barat Daya abdya Aceh Proper Kementerian LH Proper Merah LH Limbah Sawit