KETIK, PACITAN – Pemerintah Kabupaten Pacitan melarang masyarakat memberikan uang kepada pengemis dan pengamen di jalanan.
Aturan tersebut diberlakukan sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pacitan, Ardyan Wahyudi, menegaskan bahwa perda tersebut juga melarang kegiatan mengamen dan mengemis di tempat umum.
“Kami ingin masyarakat kooperatif untuk menegakkan perda, sehingga tidak lagi ditemukan pengamen, pengemis, dan gelandangan di tempat umum,” katanya, Senin, 16 Juni 2025.
Satpol PP saat ini tengah gencar melakukan penertiban pengemis, pengamen, dan gelandangan di kawasan lalu lintas dan pusat keramaian.
Dalam upaya tersebut, papan peringatan juga dipasang di perhentian lampu lalu lintas, terutama di Panceng dan perempatan Alijah, Kelurahan Ploso — titik yang kerap menjadi tempat mereka mangkal.
“Sebelumnya kami sudah melakukan pendekatan persuasif, tapi tampaknya beberapa pengamen dan pengemis masih melawan aturan. Ke depannya, jika tak juga jera, akan diberlakukan sanksi lebih tegas sesuai perda yang ada,” tegas Ardyan.
Selain masalah pengemis dan pengamen, Satpol PP juga melakukan penertiban siswa yang membolos saat jam pelajaran, dan aparatur sipil negara (ASN) yang keluyuran di warung, toko, atau di sekitar pasar pada saat kerja.
“Patroli akan terus digiatkan. Saya juga instruksikan anggota untuk lebih rutin melakukan pengawasan di lapangan demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” pungkas Ardyan. (*)