Dishub Kota Malang Evaluasi Kawasan Tertib Lalu Lintas

Jurnalis: Lutfia Indah
Editor: Gumilang

23 Februari 2024 13:00 23 Feb 2024 13:00

Thumbnail Dishub Kota Malang Evaluasi Kawasan Tertib Lalu Lintas Watermark Ketik
Jalan Basuki Rahmat atau Kayutangan yang menjadi salah satu KTL. (Foto: Lutfia/Ketik.co.id)

KETIK, MALANG – Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) yang telah ditetapkan dalam Peraturan Wali Kota Malang (Perwal) nomor 6 tahun 2011 akan dilakukan evaluasi. Hal tersebut disebabkan adanya berbagai perubahan salah satunya penerapan manajemen rekayasa lalu lintas di Kawasan Klojen. 

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, Widjaja Saleh Putra menjelaskan banyak kawasan yang sudah tidak sesuai dengan KTL. Menuritnya dalam menetapkan KTL segala persyaratan harus dapat dipenuhi. 

"Sudah sangat mungkin, tidak sesuai dengan tata ruang lagi dan tidak mampu menampung. Kalau kita sudah menetapkan KTL kita harus memenuhi semua persyararannya. Marka, rambu itu harus dipenuhi semuanya. Ini kalau sudah gak ada ya maka kita harus ubah, terutama kebutuhan," ujar Widjaja, Jumat (23/2/2024). 

Adapun KTL yang tertera dalam perwal tersebut, di antaranya Kawasan Jalan Besar Ijen, Kawasan Jalan Kawi, Kawasan Jalan Arif Rahman Hakim, Kawasan Jalan Merdeka Timur dan Utara, Kawasan Jalan Basuki Rahmat.

Selanjutnya Kawasan Jalan Jaksa Agung Suprapto, Kawasan Jalan Letnan Jenderal Sutoyo, Kawasan Jalan Letnan Jenderal S. Parman, dan Kawasan Jalan Ahmad Yani (Simpang Borobudur). 

Menurutnya diperlukan penambahan pasal yang mengatur tentang Angkutan Orang dengan kendaraan bermotor umum dalam trayek. Baik itu bus non pariwisata maupun  trayek melintas. 

"Selain itu juga penambahan pasal tentang Angkutan barang dengan kendaraan bermotor umum yang terdiri dari angkutan barang umum dan angkutan barang khusus dan alat berat," tuturnya. 

Dengan review ulang dan evaluasi KTL, diharapkan tidak terjadi kelalaian dan pelanggaran dalam berkendara. Terlebih berdasarkan data BPS Kota Malang tahun 2022 jumlah kendaraan roda dua yang melintang di Kota Malang mencapai 460.000 dan sekitar 430.000 untuk roda empat," jelas Widjaja. 

Dengan jumlah tersebut, menurutnya Kota Malang tidak dapay menampung lebih banyak kendaraan. Terlebih hingga kini masih banyak dilakukan pengiriman kendaraan roda dua ke Kota Malang. 

“Idealnya saya tidak tahu, tetapi sebetulnya sudah tidak mampu lagi. Itu yang tercatat, belum lagi pengiriman-pengiriman roda dua dari berbagai daerah  yang melalui cargo. Sebetulnya, untuk saat ini jumlah kendaraan itu dapat termonitor melalui ETLE yang ada di Kawasan Blimbing, tapi sementara ini kami belum merekap,” tambahnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Kawasan Tertib Lalu Lintas KTL Kota Malang Dishub Kota Malang tertib lalu lintas Kota Malang