KETIK, MALANG – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang mendapati beberapa masyarakat yang masih membuang sampah sembarangan. Hal tersebut diketahui usai melakukan operasi gabungan bersama TNI, Polri, dan perangkat daerah di beberapa titik di wilayah Kota Malang.
Kepala Bidang (Kabid) Persampahan dan Limbah B3 DLH Kota Malang, Roni Kuncoro menjelaskan saat ini persoalan sampah tengah ditangani dengan serius. Salah satunya melibatkan masyarakat dalam pengelolaan sampah.
“Kami melakukan operasi gabungan penertiban dan edukasi kepada pelaku pelanggaran pembuangan sampah tidak pada tempatnya,” ujarnya, Senin 27 Januari 2025.
Kota Malang telah memiliki Peraturan Daerah nomor 7 tahun 2021 tentang pengelolaan sampah. Dalam pasal 45 disebutkan bahwa setiap orang dilarang untuk membuang sampah yang tidak sesuai ketentuan dan tidak pada tempatnya.
Namun peristiwa di mana masyarakat membuang sampah sembarangan masih ditemui salah satunya di sekitar Jembatan Pasar Gadang.
“Kami menemui beberapa warga yang membuang sampah tidak pada tempatnya. Kami berikan edukasi dan wawansan sesuai perda yang berlaku agar masyarakat makin tertib dan tidak membuang sampah sembarangan,” lanjutnya.
Temuan tersebut membuat DLH Kota Malang akan menggencarkan operasi gabungan untuk mengedukasi masyarakat terkait pentingnya membuang sampah pada tempatnya. Operasi tersebut akan menyasar beberapa titik, khususnya Jembatan Pasar Gadang hingga sekitar Velodrome atau Jalan Danau Jonge.
“Kedepan kami akan lakukan operasi secara rutin. Sasarannya tidak menentu tapi ada titik tertentu. Harapannya kedepan mudah-mudahan tidak ada pelaku pembuangan sampah liar,” tandasnya.(*)
DLH Kota Malang Temukan Masyarakat yang Masih Buang Sampah Sembarangan
Jurnalis: Lutfia Indah
Editor: Mustopa
27 Januari 2025 16:08 27 Jan 2025 16:08