KETIK, SURABAYA – Dewan Pengurus Provinsi (DPP) Asosiasi Pengusaha Indonsia (Apindo) Jawa Timur fokuskan kemandirian industri. Hal ini setelah adanya peraturan dan perundangan yang diterbitkan pemerintah bergerak sangat dinamis dan memberi pengaruh besar pada pertumbuhan industri.
Dua hal ini yang menjadi poin penting Dewan Pengurus Provinsi Asosiasi Pengusaha Indonsia (DPP Apindo) Jawa Timur dalam member gathering yang dilasakanakan di Novotel Samator Surabaya, 20-21 Juli 2023.
“Saat ini perusahaan tidak lagi dilihat dari besar-kecilnya. Tetapi kemandirian telah mengubah arah industri di era digital seperti saat ini,” kata Ketua DPP Apindo Jatim Eddy Widjanarko, Sabtu (22/7/2023).
Ia mencontohkan skema pengiriman barang baik ekspor-impor. Pada 20 tahun silam pengiriman barang bisa dilayani dalam satu peti kemas. Tetapi saat ini pengiriman barang dalam jumlah unit sudah bisa diterima di depan rumah.
“Ini perlu diantisipasi anggota Apindo, sekaligus menyelaraskan dengan UU yang berlaku. Seperti UU Cipta Kerja yang sudah berlaku, bagaimana masalah ketenagakerjaan dan skema pengupahan di era teknologi digital,” lanjut Eddy.
Dalam member gathering itu, Eddy juga memaparkan dua program kerja paling utama, yakni memperkuat kepengurusan dan menambah anggota. Dua poin penting ini disampaikan kepada 38 Dewan Pengurus Kota-kabupaten (DPK) yang hadir.
Eddy mengatakan kepengurusan harus lengkap dan fokus pada tanggung jawab organisasi. Sedangkan menambah anggota sangat penting untuk meneruskan informasi perkembangan dunia usaha.
“Bahwa semua anggota berpotensi menjadi pimpinan untuk diberi tanggung jawab dan tugas. Apindo Jatim memiliki tanggung jawab membentuk generasi baru,” tegasnya.
Hadir dalam member gathering adalah Direktur Jenderal Pembinaan Hukum dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri. Wanita kelahiran Jakarta itu lebih banyak menyoroti perubahan substansi ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja dan revisi Peraturan Pemerintah (PP) 35-36.
“Sistematika UU 6/2023 Bab IV telah jelas mengatur masalah perubahan alih daya dan pengupahan,” terang Indah.
Ia menjelaskan perubahan alih daya dibatasi untuk sebagian pelaksanaan pekerjaan, dan akan diatur dalam Peraturan Pemerintah. Di mana alih daya dilaksanakan berdasarkan perjanjian secara tertulis.
Ia mengakui banyak pelaku usaha yang kewalahan dengan status alih daya yang berujung perselisihan industrial. Itu sebabnya Indah Anggoro Putri mengimbau ketentuan alih daya harus benar-benar tertulis.
“Misalnya kriteria pekerjaan harus jelas dan diberitahukan ke instansi ketenagakerjaan. Perjanjian dan pendaftaran perjanjian alih daya harus jelas, karena berkaitan dengan jaminan kelangsungan bekerja dan uang kompensasi hingga sanksi administratif,” pungkasnya.
Praktisi hukum, Atmari juga mempertanyakan revisi PP 35 disampaikan. Sebab mayoritas pelaku usaha di Jatim sebagian besar mengggunakan jasa alih daya.
“Ini temasuk risiko bisnis yang harus dikaji mulai sekarang. Menurut saya, revisi bisa menjadi bom waktu apabila revisi PP 35 diberlakukan sejak diundangkan. Makanya perlu ada sosialisasi,” urai Atmari.
Diskusi lain dalam member gathering terkait Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI 115/2022 tentang pemberlakuan wajib sertifikasi kompetensi kerja bagi tenaga kerja bidang manajemen SDM.
“Kemenaker 115/2022 ini hukumnya wajib. Harapannya menciptakan tenaga kerja yang kompeten di Bidang MSDM, meningkatkan daya saing tenaga kerja, dan membangun hubungan industrial yang harmonis di perusahaan,” kata Wakil Ketua Bidang Diklat, Litbang, dan Seritifikasi DPP Apindo Jatim, Haryanto. (*)
DPP Apindo Jatim Fokuskan Kemandirian Industri
22 Juli 2023 15:34 22 Jul 2023 15:34



Tags:
Apindo Jatim Kemendirian Industri Jawa timurBaca Juga:
Tinjau Sekolah Rakyat di Kota Batu, Gubernur Khofifah Tekankan Sejumlah PerbaikanBaca Juga:
Koruptor Hati-Hati! Kuntadi Jabat Kajati JatimBaca Juga:
Penyidik KPK Amankan Sejumlah Dokumen dari Kantor KONI JatimBaca Juga:
Dorong Peningkatan Produksi Gabah di Jatim, Khofifah Temui Menteri PUBaca Juga:
Kota Madiun Berduka, Ibunda Wali Kota Maidi Tutup UsiaBerita Lainnya oleh Moch Khaesar

16 April 2025 20:02
Tanggapan Pemprov Jatim Terkait Penggeledahan KPK di Rumah La Nyalla dan Kantor KONI

16 April 2025 19:09
Jelang SPMB, Gubernur Khofifah Ingatkan Kepala Sekolah Jaga Integritas

16 April 2025 18:56
Kasus Penahanan Ijazah UD Sentosa Seal: Diana Tetap Mengelak, Disnakertrans Dalami 12 Lokasi

16 April 2025 17:36
"Megatron" Bela Gresik Petrokimia di Final Four Proliga 2025

16 April 2025 11:47
Komandan Lantamal V Audiensi, Khofifah Apresiasi atas Dukungan Program Ketahanan Pangan

16 April 2025 07:33
Koruptor Hati-Hati! Kuntadi Jabat Kajati Jatim

Trend Terkini

15 April 2025 16:10
Kejari Sleman Tahan Lurah Trihanggo soal Korupsi Tanah Kas Desa

12 April 2025 20:10
Perpanjangan SIM Ditolak Meski Hanya Telat Sehari, Ini Penjelasan Satpas Polres Tuban

15 April 2025 23:26
Begini Keterangan Kejaksaan Soal Penahanan Lurah Trihanggo dan Pemilik Kelab Malam Ternama di Sleman

10 April 2025 10:27
Tolak VMS, Ratusan Nelayan Cilacap Geruduk Kantor Pelabuhan Perikanan Samudera

14 April 2025 11:48
PKL Pepelegi Sidoarjo Bongkar Sendiri Warung untuk Jalan Alat Berat
Trend Terkini

15 April 2025 16:10
Kejari Sleman Tahan Lurah Trihanggo soal Korupsi Tanah Kas Desa

12 April 2025 20:10
Perpanjangan SIM Ditolak Meski Hanya Telat Sehari, Ini Penjelasan Satpas Polres Tuban

15 April 2025 23:26
Begini Keterangan Kejaksaan Soal Penahanan Lurah Trihanggo dan Pemilik Kelab Malam Ternama di Sleman

10 April 2025 10:27
Tolak VMS, Ratusan Nelayan Cilacap Geruduk Kantor Pelabuhan Perikanan Samudera

14 April 2025 11:48
PKL Pepelegi Sidoarjo Bongkar Sendiri Warung untuk Jalan Alat Berat

