KETIK, LUBUKLINGGAU – Ketua Propemperda (Program Pembentukan Peraturan Daerah) DPRD Kabupaten Musi Rawas, H. Alamsah A Manan, mengatakan tugas DPRD saat ini menyelesaikan tiga rancangan peraturan daerah (raperda) dan LKPJ.
“Tiga raperda yang harus dibahas dan disahkan oleh DPRD periode yang sekarang. Ditambah LKPJ Bupati Musi Rawas yang sifatnya bukan perda tapi rekomendasi DPRD,” papar politisi Partai Demokrat kembali terpilih menajdi anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas periode 2024-2029, Sabtu (16/3/2024).
"Untuk tahun 2024 belum ada rencana DPRD Kabupaten Musi Rawas untuk mengusulkan rraaperda) inisiatif. Pasalnya mereka fokus menyelesaikan tugas yang harus diselesaikan sebelum masa jabatan berakhir pada 29 September 2024. Selain tiga raperda harus disahkan sebelum masa jabatan berakhir, mereka juga masih ada dua PR raperda lagi yang belum selesai dibahas di panitia khusus (Pansus) DPRD," ucapnya. (Advetorial)