DPRD Surabaya Bakal Panggil Pemkot Buntut Pembongkaran Bangunan Cagar Budaya

2 Juni 2025 18:57 2 Jun 2025 18:57

Thumbnail DPRD Surabaya Bakal Panggil Pemkot Buntut Pembongkaran Bangunan Cagar Budaya
Sekretaris Komisi D DPRD Surabaya Arjuna Rizki. (Foto: Shinta Miranda/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – DPRD Kota Surabaya berencana memanggil Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya untuk meminta klarifikasi terkait pembongkaran bangunan cagar budaya di kawasan Jalan Raya Darmo.

Sekretaris Komisi D DPRD Surabaya Arjuna Rizki Dwi Krisnayana menyayangkan adanya pembongkaran bangunan bersejarah di Kota Pahlawan ini.

"Kita sangat menyayangkan sekali karena cagar budaya harus dilindungi bagaimanapun bentuknya, dirawat juga walaupun memang ini  milik pribadi," jelasnya pada Senin 2 Juni 2025.

Arjuna menegaskan bahwa bangunan tersebut merupakan cagar budaya yang seharusnya tidak boleh dibongkar.

"Kalau cagar budaya memang seharusnya tidak boleh dibongkar," tegas Arjuna.

Arjuna menekankan, pihak terkait harus memberikan klarifikasi atas pembongkaran bangunan tersebut.

Selian itu, Komisi D juga akan meminta penjelasan dinas terkait akan aturan hukum, dan izin mendirikan bangunan atau IMB.

"Kita ingin mendapatkan kejelasan dari pihak-pihak terkait nanti. Kita undang juga bersama dengan dinas-dinas terkait juga, biar tahu kejelasannya, aturan hukumnya bagaimana, dan ini apakah sudah ada IMB-nya atau belum." tutur Arjuna.

Politisi PDIP ini menegaskan cagar budaya harus dilindungi juga mendapatkan perawatan meskipun itu hak milik pribadi.

"Cagar budaya itu tidak boleh diubah bentuknya apalagi dihancurkan," terang Arjuna.

Maka dari itu, ia meminta pihak terkait dan pemilik cagar budaya yang menempati bangunan tersebut ikut bertanggung jawab.

"Pihak terkait harus tanggung jawab dan juga pemilik yang menempati tempat cagar budaya itu." sergah Arjuna.

Arjuna meminta Pemkot harus melakukan pendataan bangunan cagar budaya sekaligus mensosialisasikan terkait aturannya.

"Jadi harus merawatnya bagaimana, apabila mau diserahkan ke pemerintah kota juga ada syarat-syaratnya. Pemkot juga harus  sosialisasi ke pemilik atau penempat dari cagar budaya tersebut," pungkas Arjuna.(*)

Tombol Google News

Tags:

Cagar budaya dibongkar Arjuna Rizki DPRD Surabaya Pemkot Surabaya Surabaya peninggalan bersejarah dibongkar cagar budaya Darmo Darmo Surabaya