KETIK, JOMBANG – Kepolisian Resor (Polres) Jombang berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi yang mengancam ribuan jiwa.
Dua pelaku yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba yang berhasil diungkap Polres Jombang ini yakni, Habib Murtadlo (28) dan Farid Syaifudin (28). Keduanya, ditangkap di dua lokasi berbeda pada Rabu, 28 Mei 2025.
Berdasarkan hasil pengungkapan ini, Satresnarkoba Polres Jombang memperkirakan aksi keduanya berpotensi membahayakan hingga 2.000 orang jika narkoba yang mereka edarkan berhasil sampai ke tangan pengguna.
Penangkapan dilakukan pada hari yang sama di dua lokasi berbeda. Tersangka pertama, Habib Murtadlo (HA), warga Desa Blimbing, Kecamatan Sooko, Mojokerto diringkus sekitar pukul 18.00 WIB di pinggir jalan Desa Losari, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang. Ia tertangkap tangan setelah mengambil paket sabu seberat 99,22 gram.
Berdasarkan hasil interogasi terhadap HA, polisi memperoleh petunjuk kuat yang mengarah ke tersangka kedua, Farid Syaifudin (FA), warga Desa Bawangan, Kecamatan Ploso, Jombang.
Tim kemudian bergerak cepat dan menangkap FA sekitar pukul 22.00 WIB di Desa Bedahlawak, Kecamatan Tembelang. Dari tangan FA, polisi menyita 11 paket sabu dengan berat total 111,46 gram dan 45 butir pil ekstasi bermotif Doraemon seberat 16,59 gram.
Modus dan Jaringan Peredaran
Kasatresnarkoba Polres Jombang, AKP Ahmad Yani, menjelaskan bahwa kedua tersangka merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika lintas wilayah.
“Modus yang digunakan adalah sistem ranjau. Tersangka HA bertugas mengambil dan mengirim sabu atas perintah DPO berinisial A, sementara FA berperan sebagai pengemas dan pengedar yang juga menggunakan sistem ranjau atas perintah DPO berinisial S,” jelas AKP Ahmad Yani, Senin, 2 Juni 2025.
Tersangka HA mengaku telah dua kali menerima paket sabu dari A, dengan jumlah mencapai 120 gram. Ia juga menerima imbalan sebesar Rp1 juta per pengambilan, serta sabu gratis untuk dikonsumsi sendiri.
Sementara itu, FA mengaku mulai aktif menjual sabu sejak akhir Desember 2024. Selama periode tersebut, ia telah menerima pasokan sabu dan ekstasi dari S sebanyak empat kali, dengan total mencapai 650 gram sabu dan 100 butir ekstasi. Ia juga mendapat keuntungan uang antara Rp500 ribu hingga Rp1 juta setiap dua minggu.
Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
“Kami tidak hanya menangkap pelaku, tapi juga menyelamatkan ribuan generasi muda dari bahaya narkoba. Estimasi kami, sabu dan ekstasi yang disita ini bisa merusak sekitar dua ribu jiwa,” tegas AKP Ahmad Yani.
Dari tangan kedua tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti sabu seberat 210,68 gram, pil ekstasi: 45 butir (16,59 gram), 2 handphone, satu sepeda motor, serta timbangan digital.
Komitmen Kepolisian dalam Pemberantasan Narkoba
Pengungkapan ini menegaskan komitmen Polres Jombang dalam memberantas peredaran narkoba yang semakin meresahkan. Polisi juga terus memburu dua pelaku lainnya yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni A dan S, yang diduga merupakan pemasok utama narkotika kepada kedua tersangka.
Polres Jombang mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba demi menyelamatkan generasi bangsa dari kehancuran akibat narkotika. (*)