KETIK, BATU – Polres Batu telah menetapkan 26 orang sebagai tersangka dalam pengungkapan 23 kasus penyalahgunaan narkoba yang terjadi sepanjang Januari hingga April 2025.
Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata, menjelaskan bahwa dari total 26 tersangka penyalahgunaan narkoba, 17 orang telah menjalani proses peradilan, sementara 9 orang lainnya direhabilitasi.
"Orang-orang yang kita amankan ini rentang usianya merupakan pemuda umur 19 hingga 30 tahun," katanya, Kamis, 22 Mei 2025.
Kapolres menjelaskan bahwa kesembilan tersangka tersebut menjalani rehabilitasi karena memenuhi empat syarat utama. Syarat tersebut antara lain jumlah barang bukti yang kecil, sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010. Selain itu, para tersangka juga terbukti tidak terlibat dalam jaringan narkoba.
"Juga ada hasil asesmen yang dilakukan tim secara terpadu. Terakhir tentunya dalam proses penyidikan yang bersangkutan bersikap kooperatif,” jelasnya.
Dari total kasus yang diungkap, Polres Batu berhasil menyita berbagai jenis narkoba, meliputi 81,82 gram sabu, 294,35 gram ganja, dan 4.982 butir pil koplo.
Seluruh barang bukti tersebut ditaksir mencapai Rp116.996.960. Dengan asumsi harga sabu Rp1,2 juta per gram, ganja Rp21.600 per gram, dan pil koplo Rp2.500 per butir.
“Dengan pengungkapan ini lebih dari seribu pemuda di Kota Batu berhasil kita selamatkan dari jerat narkoba. Asumsinya satu gram sabu bisa digunakan oleh satu orang,” jelasnya.
Kapolres mengatakan bahwa pengungkapan narkoba pada awal 2025 ini masih jauh dari jumlah pengungkapan sepanjang 2024 lalu, yang mencapai 355,09 gram sabu. Meski demikian, ia berkomitmen meningkatkan pencegahan demi terciptanya Kota Batu yang bersih dari narkoba.
"Fokus kami tidak hanya pada pemberantasan, tapi juga pada pengawasan khususnya terhadap kelompok usia muda yang rawan terjerumus,” tegasnya.(*)