Dua Perusahaan di Kota Malang Belum Penuhi THR Karyawan

Jurnalis: Lutfia Indah
Editor: Naufal Ardiansyah

5 April 2024 09:15 5 Apr 2024 09:15

Thumbnail Dua Perusahaan di Kota Malang Belum Penuhi THR Karyawan Watermark Ketik
Arief Tri Sastyawan, Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang. (Foto: Lutfia/Ketik.co.id)

KETIK, MALANG – Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang mendapatkan aduan adanya dua perusahaan yang belum penuhi tunjangan hari raya (THR) karyawannya. 

Kepala Disnaker PMPTSP Kota Malang, Arief Tri Sastyawan menjelaskan kedua perusahaan tersebut ialah PT Togamas Malang dan Ekspedisi DOT.

PT Togamas Indah disinyalir tidak membayarkan THR sesuai ketentuan satu kali gaji. Sedangkan Ekspedisi DOT hingga kini belum membayarkan THR sepeserpun kepada karyawannya. 

"PT Togamas Malang sekarang masih pembicaraan antara pengusaha dan pekerja. Lalu PT Salsalah Indonesia per 3 April sudah dibayarkan, dan yang ini masih belum sama sekali yaitu ekspedisi DOT. Pelapor masih membuat pengaduan tertulis ke kami," ujar Arief pada Jumat (5/4/2024). 

Salah satu upaya yang dilakukan oleh Disnaker PMPTSP untuk mengatasi masalah tersebut ialah melakukan tripartit bersama pekerja dan juga perusahaan. 

"Kalau diperlukan tripartit pasti kami, dari pengusaha dan juga pekerja. Tapi di awal ini pasti dilakukan tripartit dulu antara pekerja dan pengusaha, mudah-mudahan selesai. Karna di situ ada peraturan perusahaan dan sebagainya," lanjut Arief.  

Kedua perusahaan tersebut memiliki beragam alasan. Arief menduga salah satunya karena perusahaan tidak memiliki dana. 

Akan tetapi sosialisasi mengenai THR telah dilakukan Disnaker PMPTSP Kota Malang jauh hari. Mengingat hal tersebut menjadi kewajiban dari setiap perusahaan. 

"Jauh hari sudah kami sosialisasikan peraturan dari Kemenaker, surat Pj Gubernur Jatim juga sudah disampaikan bahwa pembayaran THR tenggang waktunya tidak ada. Ini kewajiban perusahaan maka kami minta supaya ditindaklanjuti. Jangan sampai apa yang jadi hak pekerja gak diberikan pengusaha," katanya. 

Ia berharap permasalahan tersebut dapat selesai sebelum hari-H lebaran. Namun apabila persoalan tersebut masih berlanjut maka akan dilaporkan kepada Pemerintah Provinsi Jatim dan Kementerian Ketenagakerjaan RI. 

"Ini masih kita cek dulu, pasti nanti biasanya seperti ini h-1 sudah selesai. Tapi kalau tetep belum selesai akan kita laporkan ke provinsi dan Kementerian Ketenagakerjaan sehingga perusahaan akan diberikan sanksi sesuai aturan," lanjutnya. 

Sanksi yang dapat dikenakan kepada perusahaan pun beragam mulai dari ringan hingga berat. Sanksi berat yang diberikan dapat berujung pada pencabutan izin berusaha. 

"Setelah lebaran kita akan dikumpulkan Kepala Dinas se-Jatim. Akan dievaluasi perusahaan mana yang tidak bayar THR. Akan di list Disnaker Provinsi dan segera ditindaklanjuti karena pengawasan di Provinsi. Bagaimana tindaklanjut pemberian sanksi akan kita bicarakan ketika rapat setelah lebaran," tutup Arief. (*)

Tombol Google News

Tags:

Disnaker PMPTSP Perusahaan Belum Bayar THR THR Karyawan Kota Malang