Dugaan Penggelembungan Suara Caleg DPR RI Golkar di Sumberbaru Jember Dilaporkan ke Bawaslu

Jurnalis: Fenna Nurul
Editor: Mustopa

26 Februari 2024 10:15 26 Feb 2024 10:15

Thumbnail Dugaan Penggelembungan Suara Caleg DPR RI Golkar di Sumberbaru Jember Dilaporkan ke Bawaslu Watermark Ketik
Tim Pemenangan Caleg Muhamad Nur Purnamasidi, Ali Murtadho (berkacamata) memperlihatkan bukti penggelembungan suara caleg, Senin (26/2/2024) (Foto: Fenna/Ketik.co.id)

KETIK, JEMBER – Tim Pemenangan Caleg DPR RI Muhamad Nur Purnamasidi (Bang Pur) dari Partai Golkar melaporkan kecurangan pemilu terkqit perolehan suara Caleg DPR RI dapil Jawa Timur IV Jember-Lumajang.

Tim Pemenangan Caleg Muhamad Nur Purnamasidi, Ali Murtadho melaporkan para penyelenggara hingga pengawas pemilu Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember kepada Bawaslu setempat atas dugaan penggelembungan suara caleg DPR RI dari Partai Golkar nomor urut 4, Senin (26/2/2024).

Disebutkan, ada 6 dari 10 desa di Sumberbaru, perbatasan antara Jember dan Lumajang tersebut yang terindikasi melakukan kecurangan. Di antaranya yaitu Desa Rowotengah, Jamintoro, Sumberagung, Jatiroto, Gelang dan Kaliglagah.

“Kemarin kami menemukan indikasi kecurangan pemilu saat rekap di Kecamatan Sumberbaru. Kami mengidentifikasi dan melakukan verifikasi data ternyata ada penggelembungan suara,” ujar Ali di tengah-tengah melapor ke Bawaslu.

Menurutnya, modus yang digunakan untuk menggelembungkan perolehan suara ini dengan menambahkan surat suara di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) di sana. 

Sehingga dari data internal mereka didapatkan perolehan suara caleg tersebut meloncat sampai di angka 9.220. Ia mengindikasi pelanggaran pemilu terstruktur sistematis dan masif.

“Contoh semisal di Desa Gelang TPS 1 kita lihat di C plano yang sudah di-upload di Sirekap jumlah surat suara yang digunakan pada saat perhitungan di tanggal 14 Februari itu semisal 180 itu bisa diangkat 250. Rata-rata di TPS yang kami temukan bisa dinaikkan sekitar 30-50 surat suara,” kata Ali.

Kuasa Hukum Muhamad Nur Purnamasidi, Pudoli Sandra menyebutkan ada lima tuntutan karena faktor kesengajaan terduga pelaku kecurangan.

Pertama, pihaknya meminta agar Bawaslu merekomendasikan penegakan hukum terhadap para terduga pelaku di sana. Kedua, meminta agar penyelenggara baik PPK maupun panwascam yang diduga terlibat diproses pidana.

Lalu ketiga, menuntut agar mereka yang terlibat juga disidang etik dan diberhentikan secara tidak hormat. Keempat, meminta apabila jajaran penyelenggara pemilu di atasnya terlibat juga kita minta juga untuk diproses secara hukum.

“Selanjutnya pihak-pihak yang terlibat di sana kita juga minta tuntut untuk proses secara hukum. Pihak yang terlibat itu bisa saksi bisa operator yang bukan Panwas sampai PPK, KPU, Bawaslu,” urainya.

Pudoli meyakini bahwa peristiwa kecurangan yang terjadi di Sumberbaru bukan karena kelalaian penyelenggara.

“Kalau tambahannya di bawah 5 mungkin bisa disebut kelalaian. Tapi kalau sampai ribuan, saya pikir ini ada faktor kesengajaan yang dilakukan oknum yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.

Sementara, Komisioner Bawaslu Jember Devi Aulia Rahim menyampaikan, pihaknya menerima laporan dugaan pelanggaran administrasi tim caleg DPR RI tersebut lengkap dengan delapan bendel bukti.

“Dari laporan yang sudah masuk ini akan kami segera tindaklanjuti karena yang dilaporkan terkait dengan penggelembungan perolehan suara salah satu caleg,” katanya.

Proses selanjutnya laporan tersebut akan ditindaklanjuti segera dengan dilimpahkan kepada Panwaslu Kecamatan dalam waktu sesingkat-singkatnya. Karena jika langsung ditangani Bawaslu prosesnya akan memakan waktu lebih lama karena harus melewati ajudikasi.

“Untuk dikaji, kemudian Panwaslu Kecamatan mengeluarkan rekomendasi melalui Bawaslu Kabupaten ke KPU,” tutup Devi.(*)

Tombol Google News

Tags:

dugaan penggelembungan suara caleg Caleg DPR RI Partai Golkar Dapil Jatim IV Jember-Lumajang sumberbaru penyelenggara hingga pengawas dilaporkan