KETIK, SURABAYA – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap pengedar berinisial ARH (25) warga Jalan Wonorejo IV saat berada di dalam kamar home stay di kawasan Sawahan.
Dari tangan pelaku, polisi memperoleh narkotika jenis sabu-sabu yang sudah dikemas bungkusan kecil sebanyak 76 bungkus dengan berat 17,75 gram.
"Pelaku kami tangkap setelah kami menangkap salah satu pengguna yang mengaku membeli dari pelaku," ucap Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah Irawan, Rabu, 7 Mei 2025.
Kompol Suria menjelaskan, pelaku kerap beraksi di kawasan Pasar Kembang dengam sistem ranjau. "Dari sana pelaku menunjukkan lokasi kepada pembelinya," ungkapnya.
Pelaku membeli narkotika jenis sabu-sabu itu dari pria berinisial LK yang sudah lebih dahulu ditangkap. Dari sana pelaku membungkus menjadi paket kecil-kecil.
"Dari LK, pelaku membeli dalam jumlah yang tidak terlalu besar yang langsung dikemas kecil-kecil," tuturnya.
Penangkapan ini terjadi pada Selasa, 15 Maret 2025 sekitar pukul 15.00 WIB. Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap ARH didalam kamar home stay tempat tinggal pelaku.
Dari penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti 71 poket narkotika jenis sabu-sabu seberat 11,35 gram.
Saat diintrogasi, pelaku kembali menunjukkan tempat penyimpanan narkoba lainnya di parkiran minimarket di Jalan Pasar Kembang Surabaya. Polisi menemukan barang bukti sebanyak 5 poket sabu-sabu dengan berat 6,40 gram.
Dari pemeriksaan itu didapati pelaku menjual narkotika sudah sebulan. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 114 Ayat (2) Dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman 5 tahun penjara," jelasnya. (*)