KETIK, SURABAYA – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) memastikan bahwa insiden yang menghebohkan Pacitan pada Jumat, 25 April 2025, bukanlah terorisme, melainkan murni tindak pidana kriminal. Dalam kasus tersebut, pelaku melakukan pengancaman terhadap petugas kepolisian.
"Ini memang murni pidana kriminal, bukan kasus terorisme seperti yang sempat ramai di Pacitan," ucap Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, Senin, 28 April 2025.
Jules menjelaskan kasus ini bermula dari kecelakaan lalu lintas sekitar pukul 06.15 WIB antara sebuah truk jenis Elf bermuatan bio solar bersubsidi dan kendaraan L300.
"Meski tabrakan itu tidak menimbulkan korban jiwa, kedua pengemudi dimediasi oleh petugas dari Satlantas Polres Pacitan," kata Jules.
Namun saat dimediasi, situasi berubah panas, saat dua pria yang mengaku sebagai pemilik truk Elf yang membawa bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi datang ke lokasi mediasi. Namun, kedua orang langsung mengancam petugas untuk truk dilepaskan.
"Keduanya mengancam anggota kami. Tapi perlu kami luruskan, tidak ada ancaman bom atau rencana peledakan seperti yang sempat diberitakan," jelas Jules.
Jules memastikan dalam penyelidikan sementara mengungkap bahwa truk Elf tersebut mengangkut sekitar 3.500–4.000 liter bio solar subsidi, yang diduga kuat diperoleh secara ilegal dari sejumlah SPBU di kawasan Pacitan.
"Untuk asal-usul BBM tersebut masih dalam proses pendalaman," ungkapnya.
Namun saat diamankan, polisi menemukan sejumlah senjata tajam seperti golok dan pedang di kendaraan pelaku namun bukan di truk Elf.
"Untuk pastinya masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," bebernya.
Jules menjelaskan meskipun salah satu pelaku merupakan eks napiter, polisi memastikan bukan perkara terorisme.
"Bukan, tidak ada kaitannya dengan terorisme," bebernya.
Sampai saat ini, kedua pelaku diamankan di Rutan Mapolda Jatim untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Kami terus koordinasi dengan Densus 88 Mabes Polri," bebernya.
Kedua pelaku dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin, serta pasal 336 dan pasal 212 KUHP tentang pengancaman terhadap petugas. "Ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya. (*)