KETIK, JAKARTA – Musisi legendaris Fariz RM kembali ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkotika. Penangkapan ini merupakan kali keempat bagi pelantun lagu "Sakura" terkait kasus narkoba.
Kronologi Penangkapan
Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Andri Kurniawan, mengungkapkan bahwa penangkapan Fariz RM bermula dari tertangkapnya mantan sopir pribadinya, ADK, di kawasan Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Dari tangan ADK, petugas menyita barang bukti berupa ganja. ADK mengaku bahwa ganja tersebut milik Fariz RM yang saat itu berada di Bandung.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas bergerak ke Bandung dan berhasil meringkus Fariz RM. Saat ditangkap, Fariz RM sempat mengelak, namun hasil tes urine menunjukkan positif narkoba. Selain itu, ditemukan barang bukti sabu di kediamannya.
“"FRM masih menyimpan barang bukti narkotika sabu di sebuah rumah yang dihuni olehnya," ucap Andri mengutip Suara.com jaringan Ketik.co.id, Kamis 20 Februari 2025.
Riwayat Kasus Narkoba
Sebelumnya, Fariz RM telah tiga kali terjerat kasus narkoba:
- 2007: Ditangkap di kawasan Radio Dalam, Jakarta Selatan, dengan barang bukti 1,5 linting ganja seberat 5 gram.
- 2015: Diamankan di kediamannya di Bintaro Jaya, Tangerang Selatan, saat mengisap ganja.
- 2018: Kembali ditangkap di rumahnya dengan barang bukti dua paket sabu, sembilan butir Alprazolam, dua butir Dumolid, dan alat isap sabu.
Ancaman Hukuman
Plh. Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi, mengatakan, Fariz RM dikenakan Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.(*)