KETIK, RAJA AMPAT – Ketua Fraksi Demokrat DPRD Raja Ampat, Soleman Dimara merespon rencana Pemerintah Daerah untuk menetapkan APBD Raja Ampat Tahun Anggaran 2025 dengan Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Ia menilai hal ini sebagai upaya pelemahan fungsi DPRD.
Penetapan APBD melalui Perkada ini sebagaimana dituangkan dalam Surat Bupati Raja Ampat Nomor: 100.1.4.2/43/ SETDA yang diterima pada Kamis 6 Februari 2025.
Menurut Soleman, pertimbangan yang digunakan dalam surat tersebut bersifat prematur dan tidak berdasar. Kata dia, agenda pembahasan APBD Raja Ampat Tahun Anggaran 2025, DPRD telah berjalan pada koridor regulasi, sehingga pertimbangan dalam surat TAPD tersebut terkesan mengada-ada.
"Sebenarnya yang melanggar siapa regulasi, kami DPRD atau TAPD Raja Ampat. Kami telah melalui semua mekanisme, jadi jangan mendalilkan sesuatu yang tidak berdasar. Bagi saya ini adalah upaya untuk menyakahkanbfungsi DPRD Raja Ampat," ujar Soleman Dimara kepada awak media di Gedung DPRD pada Kamis 06 Februari 2025.
Soleman menerangkan, dokumen rencana APBD Raja Ampat Tahun 2025 baru diterima DPRD pada tanggal 14 Februari 2025 lalu. Sementara dalam surat Bupati yang diterima hari ini tertulis, bahwa TAPD telah menyerahkan dokumen APBD pada tanggal 12 Desember 2024 lalu.
Menurut Soleman, indikasi pembohong publik tampak nyata dalam surat yang dilayangkan oleh TAPD. Ia juga menduga ada oknum yang mencoba menggiring agenda pembahasan APBD Tahun Anggaran 2025 agar tidak melalui tahapan mekanisme persetujuan dewan.
Penggiringan ini disinyalir ada upaya pihak tertentu untuk mengintervensi anggaran politik di Kabupaten Raja Ampat. Soleman mengindikasikan adanya By Desain dalam pusaran polemik antara DPRD dan pihak Eksekutif.
“Biarlah rakyat yang menilai, siapa yang melanggar prosedur. Pada prinsipnya kami akan tetap mempertahankan lembaga Marwah DPRD. Ini lembaga negara yang dilahirkan berdasarkan konstitusi,” tandasnya. (*)