KETIK, RAJA AMPAT – DPRD Raja Ampat meninjau langsung areal pertambangan Pulau Batan Pele, Kampung Mainyaifuin, Distrik Waigeo Barat Kepulauan, pada Jumat 30 Mei 2025. Kegiatan tersebut dilakukan untuk investigasi atas pro dan kontra di internal masyarakat terkait dengan pertambangan yang kian mencuat di permukaan.
Investigasi dipimpin oleh Ketua DPRD Raja Ampat, Mohammad Taufik Sarasa dan diikuti oleh sejumlah anggota DPRD. Kegiatan legislatif itu dikawal langsung oleh Kapolres Raja Ampat, AKBP James O Tegai dan jajarannya.
Turut mendampingi dalam kegiatan tersebut, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas PTSP dan Bagian Hukum Setda Raja Ampat. Mereka ikut bertatap muka dengan masyarakat di Kampung Mainyaifuin, guna mendengar keluhan masyarakat di daerah setempat.
Ketua DPRD Raja Ampat, Mohammad Taufik Sarasa menyatakan, bahwa pihaknya telah mendengarkan penyampaian dari 2 kelompok masyarakat yang telah berselisih paham terkait kegiatan pertambangan di wilayah setempat.
Ketua dan Anggota DPRD saat berada di areal pertambangan di Pulau Batan Pele. (Foto: Istimewa/ DPRD Raja Ampat)
Taufik mengungkapkan, pihak yang pro pertambangan beralasan karena aktivitas tersebut bisa membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat setempat. Juga bisa mendorong roda perekonomian karena turut membantu lakunya perdagangan hasil komoditas pertanian warga setempat.
"Kami mendengar penyampaian dari masyarakat yang pro, bahwa alasan mereka yang kemudian kami catat adalah mereka menghendaki adanya lapangan pekerjaan, mereka juga menyampaikan, hasil pertanian juga laku keras semenjak aktivitas pertambangan di daerah itu," tutur Taufik menirukan penyampaian dari masyarakat.
Kendati demikian, Taufik menegaskan bahwa pihaknya tidak bisa mengambil keputusan sepihak. Karena itu pihaknya akan kembali melakukan koordinasi dengan pihak eksekutif untuk secepatnya bisa memberikan keputusan dan kebijakan konkrit atas apa yang terjadi.
Pada lain sisi, Taufik menegaskan bahwa segala bentuk keputusan yang nantinya dikeluarkan oleh eksekutif sebaiknya melalui pertimbangan yang matang.
"Raja Ampat sebagai 'Jantung segi tiga karang dunia' (Corral Triangle) menjadi satu-satunya kekayaan yang dimiliki Raja Ampat," ujarnya.
Ia juga menegaskan, agar eksekutif kembali mengkaji draft terkait penetapan kawasan hutan Raja Ampat. Menurut dia, jauh sebelum Kabupaten Raja Ampat dimekarkan, kawasan hutan di Raja Ampat ini sebagai besar termasuk dalam kawasan cagar alam ataupun konservasi. (*)