KETIK, RAJA AMPAT – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Raja Ampat kembali mendapati temuan usai gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, Kamis 22 Mei 2025.
Hasil temuan Pansus ini masih seputaran anggaran operasional Kepala daerah dan wakil kepala daerah serta alokasi anggaran operasional untuk Pejabat sementara (PJS) Bupati Raja Ampat.
Dalam kasus ini, Pansus DPRD Raja Ampat telah menemukan alokasi anggaran operasional PJS Bupati Raja Ampat yang cukup fantastis. Kisaran anggaran tersebut mencapai Rp1,5 Miliar, meskipun hanya menjabat 3 bulan sebagai PJS Bupati Raja Ampat.
Menurut Anggota Pansus, Mohammad Taufik Sarasa, angka Rp1,5 Miliar yang dialokasikan untuk Pjs Bupati Raja Ampat itu relatif tinggi karena anggaran operasional untuk Bupati dan Wakil Bupati defenitif pada setiap tahun anggaran dialokasikan hanya berkisar 1,2 Miliar.
"Ini miris, Pjs Bupati mendapat alokasi anggaran operasional lebih besar dari Bupati dan Wakil Bupati defenitif, padahal menjabat sebagai PJS Bupati hanya berkisar kurang lebih 3 bulan," tegas Taufik.
Ketua DPRD Raja Ampat itu juga memastikan bahwa temuan anggaran ini akan dituangkan dalam rekomendasi Pansus DPRD kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan investigasi dan penyelidikan.
Sejauh ini, lajut Taufik, Pansus belum mendapatkan bukti yang mendetail atas laporan realisasi anggaran operasional tersebut dari Sekretariat Daerah (Setda). Dikatakan, Pihaknya akan memastikan uang rakyat ini digunakan untuk apa saja, bukti dokumentasi dan bukti-bukti terkait penggunaan anggaran tersebut harus valid dan autentik.
Ia juga berharap kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang saat ini melakukan audit di Kabupaten Raja Ampat untuk menyoroti hasil temuan Pansus DPRD terkait realisasi anggaran operasional Pjs Bupati Raja Ampat yang nilainya sangat fantastis meskipun hanya 3 bulan menjabat. (*)