KETIK, RAJA AMPAT – Ketua DPRD Raja Ampat Mohammad Taufik Sarasa geram dengan tindakan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang hingga kini enggan menyerahkan akun Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) serta dokumen Peraturan Kepala Daerah (Perkada) kepada DPRD.
Dikatakannya, anggota DPRD Raja Ampat memiliki hak memperoleh akun SIPD. Hak ini telah dijamin dalam regulasi yakni Undang-undang 23 Tahun 2014 Pasal 391 yang mengatur hak Anggota DPRD untuk memperoleh akun SIPD.
"Kami memiliki hak untuk memperoleh akun SIPD, ini dijamin dalam Undang-undang, kalau tidak diserahkan akun itu, kami menduga ada kongkalikong di belakang layar. Siapa yang bisa menjamin hal itu tidak terjadi," ucap Taufik kepada awak media di Kantor DPRD, Kamis 22 Mei 2025.
Taufik melanjutkan, hingga saat ini, 20 Anggota DPRD Raja Ampat tidak diberikan akun untuk mengakses SIPD. Taufik mengklaim tindakan ini diyakini sebagai upaya menghambat kerja DPRD dalam melakukan fungsi pengawasan kebijakan eksekutif.
Menurut Sarasa, tindakan TAPD dengan tidak memberikan akun SIPD kepada 20 Anggota DPRD ini akan berefek pada kinerja legislatif, karena Pokok Pikiran (Pokir) dari 20 Anggota DPRD tidak tercover di dalam RPJMD. Langkah ini dinilainya sebagai satu upaya untuk mengkerdilkan fungsi DPRD.
"Kalau tidak ada akun SIPD untuk diakses, maka kita tidak bisa melakukan include Pokir yang sudah kita kantongi saat Reses. Kita juga tahu besama bahwa RPJMD sudah dijalankan, maka otomatis Pokir-pokir 20 Anggota DPRD tidak lagi bisa tercover dalam SIPD," terang Taufik.
Terkait dengan hal tersebut, Ketua DPRD meminta kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Dirjen Otda dan Dirjen Bina Keuangan Daerah agar dapat membijaki tindakan eksekutif yang secara nyata menyimpang dari aturan dan ketentuan perundang undangan yang berlaku.
Atas nama lembaga DPRD Raja Ampat, Taufik juga meminta Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) yang saat ini sedang melakukan audit di Kabupaten Raja Ampat untuk melihat permasalahan yang terjadi antara lembaga Eksekutif dan Legislatif.
" Kami sudah berkali kali layangkan surat secara resmi untuk meminta akun SIPD dan dokumen Perkada, namun jawaban yang kami terima dari TAPD, pemberuan aku dan penyerahan dokumen Perkada itu harus melalui persetujuan Ketua TAPD Raja Ampat," tandas Taufik. (*)