Gaji Tidak Sesuai UMK, Ratusan Buruh PT S3 di Kabupaten Malang Demo Perusahaan

Jurnalis: Gumilang
Editor: Naufal Ardiansyah

23 November 2023 12:37 23 Nov 2023 12:37

Thumbnail Gaji Tidak Sesuai UMK, Ratusan Buruh PT S3 di Kabupaten Malang Demo Perusahaan Watermark Ketik
Para buruh PT S3 di Kabupaten Malang ketika demo dijaga petugas kepolisian dan dihadiri dari Disnaker Kabupaten Malang. (Foto: Gumilang/ketik.co.id).

KETIK, MALANG – Ratusan Buruh PT S3 (Surya Sentra Sarana) di Jalan Mondoroko, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, melakukan aksi demo di perusahaannya, Kamis, (23/11/2023). Mereka menuntut pembayaran gaji sesuai UMK.

Selain demo, mereka telah melakukan mogok kerja mulai Senin (20/11/2023) yang rencananya hingga Sabtu (25/11/2023). Saat demo, para buruh memakai kaos merah dan membawa sejumlah spanduk yang bertuliskan berbagai tuntutan.

Berbagai tulisan yang dibawa yakni "Hapus kontrak tidak jelas" dan "Ganti HRD arogan". Mereka yang melakukan demo tergabung dalam Serikat Perjuangan Buruh Indonesia atau SPBI.

Para buruh PT S3 di Kecamatan Singosari Kabupaten Malang itu melakukan unjuk rasa dengan menuntut tiga poin. Yakni membayar gaji sesuai UMK, terapkan aturan pensiun sesuai aturan dan hentikan kriminalisasi terhadap dua buruh.

Sejumlah petugas kepolisian juga tampak mengamankan aksi demo itu. Disnaker Kabupaten Malang hadir secara langsung untuk memediasi masalah tersebut. Namun, perusahaan belum ada yang bisa ditemui saat mediasi tersebut.

Koordinator Aksi, Adi Irfan mengatakan, UMK buruh hanya dibayar Rp 70 ribu hingga Rp 100 ribu per hari. "Seharusnya dibayar sesuai aturan sebesar Rp 132 ribu per hari," serunya.

Di samping itu, kata dia, perusahaan menerapkan aturan pensiun secara semena-mena. "Harusnya perusahaan melibatkan buruh untuk menerapkan aturan pensiun," tegasnya.

Masalah lainnya, Adi menyebutkan perusahaan telah melakukan kriminalisasi terhadap dua buruh. "Ini playing victim dilakukan perusahaan. Karena kriminalisasi tidak memenuhi unsur yang dituduhkan," ungkapnya.

Kepala Disnaker Kabupaten Malang Yoyok Wardoyo menjelaskan pihaknya hadir diminta oleh aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian untuk membantu memediasi masalah tersebut.

"Penyelesaian masalah bisa dilakukan di tingkatan Bipartit. Melalui perundingan antara serikat buruh dengan pengusaha, untuk menyelesaikan penyelesaian perselisihan hubungan industrial dalam satu perusahaan," ucapnya di tempat sama.

Menurutnya, para buruh telah bertindak kooperatif dalam menyelesaikan masalah. "Para buruh meminta dimediasi. Kami sebagai perwakilan Pemkab Malang mencoba untuk memediasi," terangnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

PT S3 buruh Demo Kabupaten Malang Demo Buruh UMK