Gas Elpiji 3 Kg Dilarang Diecer, Pewarung di Pacitan Sebut Perburuk Akses Warga

4 Februari 2025 11:02 4 Feb 2025 11:02

Thumbnail Gas Elpiji 3 Kg Dilarang Diecer, Pewarung di Pacitan Sebut Perburuk Akses Warga Watermark Ketik
Pemilik warung di Pacitan tampak menunggu pembeli. Gas Elpiji 3 Kg kini dilarang dijual di tokonya per 1 Februari 2025. (Foto: Al Ahmadi/Ketik.co.id)

KETIK, PACITAN – Penjualan elpiji 3 kg oleh pengecer dilarang pemerintah RI sejak 1 Februari 2025. Pemilik warung di Pacitan pun ikut angkat bicara.

Pemilik Warung Putra Jaya Mandiri, Yani (48), yang sudah puluhan tahun buka usaha pengecer elpiji 3 kilogram di Jalan H. Samanhudi, Pucangsewu, Pacitan, tak bisa menyembunyikan kegelisahannya.

Mereka khawatir kelangkaan gas bersubsidi akan semakin parah, menyulitkan warga yang biasa bergantung pada warung untuk membeli elpiji.

Hati Yani pun dipenuhi keraguan. Ia tak yakin pangkalan elpiji yang menjadi penyalur resmi dapat memenuhi kebutuhan masyarakat.

"Apa bisa melayani permintaan masyarakat yang beragam. Bayangkan saja, dengan jam operasional mereka terbatas sampai sore, kalau ada warga yang kehabisan gas malam hari, mestinya kelabakan nyari dimana," ujar Yani saat ditanyai Ketik.co.id, Selasa, 4 Februari 2025.

"Kan kita yang pengecer bisa melayani sampai malam," lanjutnya dengan nada penuh keprihatinan.

Bagi Yani, keberadaan pengecer seperti dirinya bukan sekadar mencari keuntungan, melainkan memberikan kemudahan bagi warga yang membutuhkan elpiji.

Ia mengingatkan, tak semua orang bisa datang ke pangkalan pada jam-jam yang terbatas tersebut, terutama ketika kebutuhan gas muncul mendadak.

Di sisi lain, Pewarung, Suroso (78), juga merasa terbebani oleh kebijakan ini. 

"Memang kami jual elpiji selisih 1-2 ribu dengan pangkalan. Tapi ini bukan soal keuntungan, ini soal kemudahan bagi masyarakat. Selama ini mereka bisa membeli kapan saja. Jika ke Pangkalan sekitar 3 kilometer dari sini, sama saja keluar ongkos lagi," ungkap Suroso, yang sudah lama melayani warga di Jalan Veteran, Slagi, Pacitan

Bagi Suroso, kebijakan ini terasa memberatkan karena pangkalan gas di daerahnya hanya buka hingga pukul 17.00 WIB. Banyak warga lebih memilih membeli gas di warung karena dapat memenuhi kebutuhan mereka kapan saja tanpa khawatir kehabisan.

Pemilik toko kelontong, Ana (39), di Jalan dr. Sutomo, Tanjungsari, Pacitan, pun merasakan hal yang serupa.

"Saya rasa kebijakan ini tidak memikirkan kenyamanan warga. Pangkalan gas buka sampai sore, sementara banyak orang yang membutuhkan gas malam hari. Kalau sudah jam 6 sore, mereka pasti kecewa karena pangkalan sudah tutup," jelas Ana dengan nada kesal.

Para pemilik warung sepakat, kebijakan melarang pengecer untuk menjual elpiji 3 kilogram tidak mempertimbangkan kenyamanan masyarakat yang sudah terbiasa dengan akses mudah dan waktu fleksibel dalam membeli gas.

"Aturan ini justru menyusahkan warga yang memerlukan elpiji pada waktu tidak terduga. Menambah kesulitan bagi masyarakat yang sudah terbiasa bergantung pada warung," ucapnya menutup perbincangan. (*)

Tombol Google News

Tags:

pacitan Gas Elpiji 3 Kilo PANGKALAN