Gondol Uang Ratusan Juta, Pelaku Curat Antar Provinsi Diringkus di Jember

Jurnalis: Fenna Nurul
Editor: Muhammad Faizin

5 September 2023 08:55 5 Sep 2023 08:55

Thumbnail Gondol Uang Ratusan Juta, Pelaku Curat Antar Provinsi Diringkus di Jember Watermark Ketik
Rilis pers pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) uang Rp 400 juta di Polres Jember, Selasa (5/9/2023) (Foto: Fenna/Ketik.co.id)

KETIK, JEMBER – Polres Jember berhasil meingkus sindikat pencurian dengan pemberatan (curat) yang beroperasi antar provinsi. Tak main-main, sindikat ini berhasil menggondol uang hingga ratusan juta rupiah.

Peristiwa pencurian uang sejumlah Rp 400 juta itu terjadi di dalam mobil milik pelapor yang diparkir di Jalan Raya Karang Semanding, Dusun Balung Lor, Kecamatan Balung, Kabupaten Jember.

Tiga orang tersangka yang berhasil diamankan Polres Jember yaitu Hariyanto (51) asal Blitar, Muhammad Tusin (38) asal Sumatera Selatan, dan Firdaus (35) asal Sumsel. 

Sedangkan satu orang masih DPO, Yudi (44) asal Banten. Sedangkan semua pelaku merupakan residivis.

Kasatreskrim AKP Dika Hadiyan Widya Wiratama menjelaskan kronologis kejadian pada hari Jumat tanggal 21 Juli 2023 sekitar pukul 10.45 WIB. 

Modus operandi dari tersangka berpura-pura menjadi nasabah bank dan mencari sasaran yang sedang mengambil uang tunai dengan nominal besar.

Kemudian tersangka akan membuntuti korban dan mengeksekusi dengan membobol mobil korban.

"Memanfaatkan kelengahan korban," terang Dika.

Sejumlah barang bukti yang diamankan adalah pakaian yang dikenakan para pelaku, dua buah mata kunci T, uang tunai sebesar Rp 10.000.000, 3 Unit sepeda motor, 1 buah TV LED 32 Inch.

"Dari pengakuan tersangka uang Rp 400 juta itu dibagi ke empat tersangka sesuai dengan perannya," ungkap Dika.

Atas tindak pidana curat tersebut, pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) Ke 4 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun. (*)

Tombol Google News

Tags:

curat uang ratusan juta sindikat antar Provinsi Jember polres jember pencurian dengan pemberatan Pasal 363 KUHP