Gugatan Dicabut, Pedagang Sayur Sujud Syukur di PN Magetan

Jurnalis: Angga Novpratama
Editor: Aziz Mahrizal

12 Februari 2025 18:44 12 Feb 2025 18:44

Thumbnail Gugatan Dicabut, Pedagang Sayur Sujud Syukur di PN Magetan Watermark Ketik
Pedagang sayur keliling, Sumarno dan Wiyono melakukan sujud syukur setelah gugatan dicabut di PN Magetan, Rabu 12 Februari 2025. (Foto: Angga/Ketik.co.id)

KETIK, MAGETAN – Bitner Sianturi memutuskan untuk mencabut gugatannya terhadap pedagang sayur keliling, Sumarno dan Wiyono. Kesepakatan damai tercipta usai sidang mediasi di Pengadilan Negeri Kabupaten Magetan, Rabu 12 Februari 2025.

Bitner menjelaskan, bahwa pencabutan gugatan telah mempertimbangkan berbagai hal.

"Prinsipnya dari awal memang saya tidak ingin gugatan ini dilanjutkan. Saya ingin menciptakan suasana Magetan yang kondusif, maka hari ini saya anggap masalah ini selesai dan tidak perlu lagi diungkit-ungkit masalah ini dan saya cabut gugatannya hari ini," ujarnya.

Ia menegaskan, pencabutan gugatan dilakukan tanpa ada tekanan atau intimidasi.

"Dasarnya hukum itu tidak ada yang namanya intimidasi. Cuma kita kan selalu berbicara tentang keamanan, ketertiban masyarakat. Kalau pada akhirnya saya yang mengalah bukan berarti saya kalah," ucap Bitner.

Ia juga menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh masyarakat Magetan terkait viral videonya saat cekcok.

"Saya juga minta maaf atas kegaduhan yang terjadi, di sini saya membuang ego saya ini merupakan kesalahan saya yang teledor," tambahnya.

Ditanya tentang gugatan sebesar Rp540 juta, Bitner meluruskannya.

"Nah soal itu ini perlu saya luruskan, di sini kan saya menggugat itu 5 orang, jadi jangan di-framing saya itu hanya menggugat pedagang sayur itu saja dan sebenarnya saya itu hanya menggugat 540 Rupiah dan 1000 Rupiah untuk kerugian material," jelasnya.

Masih kata Bitner, walaupun gugatan uang tersebut tidak diberikan, ia akan tetap mencabut gugatan tersebut. 

"Jadi saya sebelumnya menggugat 540 juta dan 1 M, akhirnya saya hanya menggugat 540 Rupiah dan 1000 Rupiah untuk kerugian saya, tapi kalaupun tidak diberikan saya tetap mencabut gugatan saya," jelasnya.

Sementara itu, Sumarno dan Wiyono pihak tergugat langsung melakukan sujud syukur di halaman kantor PN Kabupaten Magetan. 

"Terima kasih Yaa Allah, alhamdulillah, plong (lega) akhirnya," tutur Marno. 

Pengacara pihak tergugat Awan Subagyo menjelaskan, perkara ini telah resmi selesai menyusul pencabutan gugatan oleh Bitner.

"Semua pihak telah sepakat berdamai dan tidak ada masalah lagi, dengan ini perkara ini resmi diakhiri, kami ingin situasi di Magetan ini tetap damai dan kondusif," terangnya. 

Seperti diberitakan sebelumnya, Bitner Sianturi melayangkan gugatan perdata ke PN Kabupaten Magetan. Ia merasa dirugikan oleh aktivitas pedagang sayur keliling Sumarno dan Wiyono. Keduanya dinilai telah merugikan tokonya di Desa Pesu, Maospati, Kabupaten Magetan. (*)

Tombol Google News

Tags:

Pedagang Sayur Ethek Viral Bitner Sianturi Pengadilan Negeri Kabupaten Magetan viral Magetan Jawa timur Pedagang sayur PN Magetan pedagang