Hakim Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur, Lalu Siapa Pembunuh Dini Sera Afriyanti?

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: Muhammad Faizin

24 Juli 2024 20:15 24 Jul 2024 20:15

Thumbnail Hakim Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur, Lalu Siapa Pembunuh Dini Sera Afriyanti? Watermark Ketik
Usai mengetahui dirinya bebas, Gregorius Ronald Tannur tampak tersenyum, Rabu (24/7/2024). (Foto: Khaesar/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Hakim pengadilan Negeri (PN) Surabaya memberikan vonis bebas Gregorius Ronald Tannur yang merupakan terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti (29) yang merupakan pacarnya. Dalam putusan itu, putra Edward Tannur eks anggota DPR RI dari partai PKB ini tidak terbukti bersalah dengan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik, terdakwa juga dianggap masih ada upaya melakukan pertolongan terhadap korban di saat masa-masa kritis. Hal itu dibuktikan dengan upaya terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP," ujarnya di ruang Candra PN Surabaya, Rabu (24/7/2024).

Dengan tidak terbukti tersebut, hakim memberikan vonis bebas kepada terdakwa. "Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum diatas," tegasnya.

Hakim pun memerintahkan agar jaksa penuntut umum segera membebaskan terdakwa dari tahanan, segera setelah putusan dibacakan. "Memerintahkan untuk membebaskan terdakwa segera setelah putusan ini dibacakan," tambahnya.

Mendengar vonis bebas ini, terdakwa Ronald Tannur pun langsung menangis. Ia menyebut, bahwa putusan hakim itu dianggapnya sudah cukup adil. "Gak papa... yang penting Tuhan yang membuktikan," katanya.

Saat dimintai apakah akan melakukan upaya hukum lain karena dirinya sudah menjalani masa penahanan, ia menyebut hal itu akan diserahkan pada kuasa hukumnya. "Nanti saya serahkan pada kuasa hukum saya," ungkapnya.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Ronald Tannur, Lisa Rahmat hanya menyatakan rasa syukurnya atas putusan itu. "Alhamdulillah," ucapnya singkat.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzzaki menuntut tedakwa selama 12 tahun penjara. Ia dituntut tinggi lantaran dianggap terbukti dalam dakwaan pertama yakni pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Diketahui, Dini Sera Afriyanti (29), tewas usai dugem bersama teman kencannya, Gregorius Ronald Tannur di salah satu tempat hiburan malam yang ada di Jalan Mayjen Jonosewejo, Lakarsantri, Surabaya pada Rabu (4/10/2023) malam.

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU dari Kejaksaan Negeri Surabaya, M Darwis, anak dari eks anggota DPR RI Fraksi PKB Edward Tannur itu dijerat dengan pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP. (*)

Tombol Google News

Tags:

Roland Tannur Gregorius Ronald Tannur Pembunuh pacar bebas Vonis bebas Hakim PN Surabaya Surabaya Hukum Surabaya PN Surabaya