KETIK, SURABAYA – Sebanyak 25 narapidana beragama Buddha di Jawa Timur mendapat remisi atau pemotongan masa hukuman dalam rangka Hari Raya Waisak. Pemotongan ini dilakukan setelah dilakukan penilaian terhadap narapidana selama menjalani masa hukuman yang dianggap berkelakuan baik serta beraktivitas positif.
"Karena bersifat khusus, maka hanya narapidana beragama Buddha saja yang mendapatkan remisi," ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono, Kamis (23/5/2024).
Heni menjelaskan besaran remisi yang diberikan bervariasi. Paling rendah 15 hari. Sedangkan paling besar sebesar 2 bulan.
"Besaran remisi tergantung pada masa pidana yang telah dijalani, semakin lama, semakin besar," terang Heni.
Selain itu, syarat yang harus dipenuhi narapidana untuk mendapatkan remisi adalah berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan.
"Berkelakuan baik ini dibuktikan dengan telah dilakukan penilaian pembinaan berdasar sistem penilaian pembinaan narapidana (SPPN) secara rutin," jelas Heni.
Selain itu, telah menjalani pidana minimal enam bulan untuk narapidana dan tiga bulan bagi anak binaan dihitung sejak tanggal penahanan sampai tanggal 23 Mei Tahun 2024.
"Juga syarat mutlaknya adalah telah menunjukkan penurunan tingkat risiko yang didasarkan atas penilaian instrumen screening penempatan narapidana (ISPN)," urainya.
Dari 25 narapidana yang mendapatnya remisi khusus Waisak di Jatim, lebih dari separuhnya atau sebanyak 13 orang mendapatkan pemotongan masa pidana sebesar 1 bulan. Selain itu, sebanyak lima orang mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari dan ada pula yang mendapatkan pemotongan selama 2 bulan sebanyak 4 orang. Sisanya mendapatkan potongan hukuman selama 15 hari.
"Tidak ada yang langsung bebas, semuanya masih harus menjalani sisa pidananya," tutup Heni. (*)
Hari Raya Waisak, 25 Narapidana di Jatim Dapat Remisi
23 Mei 2024 11:10 23 Mei 2024 11:10


Tags:
Remisi Waisak Hari Raya Waisak Umat Budha Kemenkumham Jatim Jawa timur buddhaBaca Juga:
Sosok Iptu Ubaidillah, Kasie Humas Polres Madiun Kota yang Tempuh Jarak Jauh Demi Rawat AyahBaca Juga:
Kemenkeu: Anggaran Program MBG di Jatim Membengkak Jadi Rp 171 TriliunBaca Juga:
Polda Jatim Kembali Geledah Gudang Milik Diana, Sita Server dan Rekaman CCTVBaca Juga:
Jemaah Calon Haji Gelombang Kedua Langsung Kenakan Ihrom dari Surabaya, Miqat di Atas PesawatBaca Juga:
Innalillahi, Mantan Ketua DPRD Kota Madiun Andi Raya Tutup UsiaBerita Lainnya oleh Moch Khaesar

17 Mei 2025 22:08
Kemenkeu: Anggaran Program MBG di Jatim Membengkak Jadi Rp 171 Triliun

17 Mei 2025 21:49
Polda Jatim Kembali Geledah Gudang Milik Diana, Sita Server dan Rekaman CCTV

17 Mei 2025 20:30
Persiapan Gelaran Porprov IX 2025 Mulai Rampung, KONI Jatim Libatkan Pengusaha Muda

17 Mei 2025 18:28
Jemaah Calon Haji Gelombang Kedua Langsung Kenakan Ihrom dari Surabaya, Miqat di Atas Pesawat

17 Mei 2025 12:52
Berpura-pura Beribadah, Wanita Ini Malah Curi Uang Persembahan Gereja Bethany Surabaya

16 Mei 2025 18:11
Top! Dua Karateka Puspenerbal Raih 1 Emas dan Perak Kejurnas Piala Dankodiklatal

Trend Terkini

13 Mei 2025 16:47
Pertama! Wali Kota Madiun Maidi Sulap Bukit Sampah Jadi Destinasi Wisata Piramida Mesir

14 Mei 2025 22:00
Penertiban TikTokers di Jembatan Ampera: Antara Ketertiban dan Potensi Promosi Kota

18 Mei 2025 17:16
Car Free Day Diprotes, Kades Sekitar Stadion Kraksaan Tak Terima

15 Mei 2025 18:25
Dinas Dukcapil Sleman Pindah ke Gedung Baru untuk Tingkatkan Pelayanan

16 Mei 2025 21:01
Innalillahi, Mantan Ketua DPRD Kota Madiun Andi Raya Tutup Usia
Trend Terkini

13 Mei 2025 16:47
Pertama! Wali Kota Madiun Maidi Sulap Bukit Sampah Jadi Destinasi Wisata Piramida Mesir

14 Mei 2025 22:00
Penertiban TikTokers di Jembatan Ampera: Antara Ketertiban dan Potensi Promosi Kota

18 Mei 2025 17:16
Car Free Day Diprotes, Kades Sekitar Stadion Kraksaan Tak Terima

15 Mei 2025 18:25
Dinas Dukcapil Sleman Pindah ke Gedung Baru untuk Tingkatkan Pelayanan

16 Mei 2025 21:01
Innalillahi, Mantan Ketua DPRD Kota Madiun Andi Raya Tutup Usia

