KETIK, SURABAYA – Pada 8 April 2025 Satpol PP Kota Surabaya menyerahkan sampel es krim yang diduga mengandung alkohol kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Surabaya. Es krim itu ditemukan di salah satu satu stan mall Surabaya barat.
Hasil dari pemeriksaan kurang lebih selama dua minggu tersebut, alkohol di dalam es krim yang membuat geger Surabaya itu mencapai 3,35 persen.
Kasatpol PP Surabaya M Fikser mengungkapkan es krim tersebut positif mengandung alkohol, dengan kadar alkohol, sebesar 3,35 persen.
“Kami sudah menerima hasilnya, ternyata memang benar positif mengandung alkohol. Ini sangat berbahaya jika dikonsumsi oleh anak-anak, terlebih kebanyakan anak-anak suka dengan es krim,” kata Fikser pada Jumat 18 April 2025.
Fikser mengatakan, setelah munculnya hasil uji lab tersebut, pihaknya bersama dinas terkait bakal melakukan tindakan lebih lanjut kepada pemilik usaha es krim tersebut.
“Kami akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait proses produksi dan bahan baku es krim di sarana pengolahan. Tentunya kami tidak sendiri, kami juga menggandeng Dinas Kesehatan dan BBPOM dalam pelaksanaannya,” kata Fikser.
Lebih lanjut, selain melakukan pengawasan perihal kandungan alkohol pada es krim tersebut, Satpol PP Kota Surabaya juga turut melakukan pengawasan perihal izin usaha kepada pemilik usaha bersama dinas terkait.
Adapaun dinas pemberi izin usaha yakni Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopumdag), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Serta Pariwisata (Disbudporapar) serta Dinas Kesehatan (Dinkes).
“Izinnya juga kita lakukan cek, apakah sudah sesuai dengan izin yang mereka miliki apa belum. Kolaborasi dengan dinas terkait kami upayakan, agar penindakannya jelas sesuai aturan yang berlaku,” tegas Fikser.
Fikser menambahkan, pihaknya masih melakukan penyegelan serta pemberhentian sementara, terhadap kegiatan usaha pada stan es krim tersebut.
“Saat ini stan masih kami segel, penyegelan ini kami lakukan sampai pengawasan selesai termasuk izin usaha mereka. Untuk selanjutnya akan kami berikan sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan,” pungkasnya. (*)