KETIK, MALANG – Himpunan Pedagang Pasar Besar Malang (Hippama) lebih menginginkan renovasi secara menyeluruh terhadap Pasar Besar. Hal tersebut atas pertimbangan hasil uji forensik dari ITS yang menyatakan Pasar Besar masih layak.
Berdasarkan informasi yang beredar, uji forensik oleh ITS dilakukan sekitar bulan Setember 2019 ketika Pasar Besar masih terikat kontrak dengan Matahari Departemen Store.
"Hippama tetap solid dalam meminta renovasi atau perbaikan total. Langkah-langkah kita mulai 2019 menampung aspirasi semua pedagang di sini karena keluhannya selama ini tidak dihiraukan pemerintah mulai dari kebersihan, kebocoran," ujarnya, Rabu 29 Januari 2025.
Pihaknya telah bersurat kepada Diskopindag dan juga Kementerian PUPR terkait ketidaksetujuan itu. Termasuk melakukan hearing bersama DPRD dan Pemerintah Kota Malang sejak kepemimpinan Sutiaji.
"Kemarin ketemu Pak Pj diminta konsep, kita berikan konsep untuk perbaikan Pasar Besar, ditolak. Katanya bukan ranah dia untuk perbaikan. Ranahnya dia untuk pembongkaran. Kalau perbaikan katanya gak bisa, tapi kalau pembongkaran, disahakan," lanjutnya.
Mereka menyayangkan bahwa Pemkot Malang tidak mematuhi hasil uji forensik yang dilakukan ITS. Terlebih sejak peristiwa kebakaran besar di tahun 2016, perbaikan dilakukan secara swadaya pedagang.
"Matahari waktu itu ada kesepakatan dengan Pemkot dan Dewan, kalau ada uji forensik yang independen, harus mematuhi. Tapi waktu itu Pak Sutiaji, diteruskan sampai sekarang, tidak mematuhi," ucapnya.
Asprasi tersebut juga disampaikan saat masa kampanye Wahyu Hidayat dan Ali Mutohirin. Mantan Pj Wali Kota Malang. Agus menyebut saat itu Wahyu telah membaca hasil uji forensi dari ITS dan pedagang meminta agar lantai bekas Matahari dapat dimanfaatkan.
"Bisa untuk wisata kuliner anak2 muda atau menampung teman-teman kita yang pernah kena musibah di Malang Plaza. Kita usulkan saat kampanye Pak Wahyu menyetujui," ujarnya.
Agus menjelaskan jika masih ada pedagang yang menolak pembongkaran total, maka dana dari Kementerian PUPR tidak akan turun. Untuk itu ia meminta agar pemerintah dapat menampung aspirasi masyarakat.
"Ini kan pasar rakyat, pemerintah harus berpikir membangun itu untuk siapa, kan untuk pedagang. Mereka harusnya menampung aspirasi pedagang," katanya.
Namun jika permintaan tidak dihiraukan, Hippama akan mengambil langkah di jalur hukum. "Itu (jalur hukum) langkah terakhir. Kita sudah somasi," tandasnya.(*)