Hore! ASN Boleh WFA Mulai 24-27 Maret 2025

24 Maret 2025 10:42 24 Mar 2025 10:42

Thumbnail Hore! ASN Boleh WFA Mulai 24-27 Maret 2025 Watermark Ketik
Ilustrasi ASN sudah mulai WFA menyambut libur lebaran. (Foto: pixabay)

KETIK, SURABAYA – Aparatur Sipil Negara (ASN) mendapatkan kabar baik, mereka diperbolehkan untuk bekerja dari mana saja atau Work From Anywhere (WFA) menjelang Lebaran 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 2 Tahun 2025.

SE tersebut menjelaskan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan dilaksanakan selama 4 (empat) hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idulfitri 1446 H, yaitu pada hari Senin, 24 Maret 2025 hingga Kamis, 27 Maret 2025.

Nah, selama penyesuaian tersebut, pelaksanaan tugas kedinasan, pimpinan instansi pemerintah membagi jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan secara WFO, WFH, dan/atau lokasi yang ditetapkan oleh pimpinan instansi pemerintah.

Hal ini mengacu pada jumlah pegawai dan karakteristik layanan pemerintahan (work from anywhere/WFA).

"Memperhatikan antisipasi lonjakan pergerakan masyarakat dalam rangka libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi 1947 dan Hari Raya Idulfitri 1446 H, pimpinan instansi pemerintah dapat melakukan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan Pegawai ASN di lingkungan instansinya melalui kombinasi fleksibilitas dalam pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) dan pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah (work from home/WFH) dan/atau lokasi lain yang ditetapkan oleh pimpinan instansi pemerintah (work from anywhere/WFA)," jelas Menteri PANRB Rini Widyantini pada SE tersebut.

Meskipun begitu, Rini meminta pimpinan instansi pemerintah tetap melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran.

Bagi layanan yang memberlakukan sistem kerja bergilir/sif maka perlu diatur jam layanan agar tidak mengganggu pelayanan dan memberikan pelayanan sesuai standar.

Selama penyesuaian, tugas kedinasan instansi pemerintah juga secara aktif tetap membuka akses kanal pengaduan melalui LAPOR! (www.lapor.go.id), kanal aduan tatap muka, dan media lainnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

ASN Idulfitri Libur Idulfitri Libur lebaran WFA lebaran