Ini Pembagian Status Jalan di Kota Surabaya dan Kewenangannya

Jurnalis: Husni Habib
Editor: Mustopa

12 Desember 2024 21:10 12 Des 2024 21:10

Thumbnail Ini Pembagian Status Jalan di Kota Surabaya dan Kewenangannya Watermark Ketik
Penampakan jalan di Kota Surabaya. (Foto: Diskominfo Surabaya)

KETIK, SURABAYA – Musim hujan telah tiba, beberapa titik Kota Surabaya terendam luapan air. Hal ini tentu menimbulkan banyak keluhan dari masyarakat mengenai perbaikan saluran air di jalanan Kota Surabaya.

Padahal pada kenyataannya tidak semua jalan di Kota Surabaya menjadi wewenang Pemkot Surabaya. Jalanan di Surabaya terbagi menjadi beberapa bagian berdasarkan statusnya.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Surabaya, M. Fikser mengungkapkan, pembagian wewenang jalan di Indonesia khususnya Surabaya sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan.

"PP tersebut mengatur pembagian status jalan menjadi lima jenis, yaitu Jalan Nasional, Jalan Provinsi, Jalan Kabupaten, Jalan Kota dan Jalan Desa," jelas Fikser, Kamis 12 Desember 2024.

Sementara itu, Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Surabaya, Syamsul Hariadi menuturkan untuk jalan nasional menjadi tanggung jawab dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Bina Marga.

"Jalan ini meliputi jalan arteri primer, jalan kolektor primer, jalan tol, dan jalan strategis nasional. Jalan nasional ditandai dengan kode K1 dan dapat dikenali melalui papan penunjuk jalan serta jenis marka jalan tertentu," tegas Syamsul.

Beberapa jalan nasional di Kota Surabaya di antaranya adalah Jalan Gresik, Jalan Kalianak, Jalan Ikan Dorang, Jalan Sisingamangaraja (Jalan Jakarta) dan Jalan Kenjeran.

Sedangkan untuk jalan provinsi yang menghubungkan ibu kota provinsi dengan kabupaten atau kota dalam satu provinsi menjadi tanggung jawab gubernur atau pejabat yang ditunjuk.

Jalan Provinsi di Kota Surabaya meliputi beberapa kawasan. Di antaranya adalah Jalan Mastrip, Jalan Prabu Siliwangi, Jalan Gunungsari dan Jalan Joyoboyo.

 "Pengelolaan Jalan Provinsi menjadi tanggung jawab gubernur atau pejabat yang ditunjuk, dengan ciri marka jalan berwarna putih tanpa garis kuning," paparnya.

Setelah itu jalan kota, Jalan Kota adalah jalan umum yang termasuk dalam jaringan sekunder di dalam kota dan menjadi kewenangan Pemkot Surabaya. Ruas Jalan Kota di Surabaya ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Wali Kota Nomor 100.3.3.3/ 250/ 436.1.2/ 2023.

"Dalam kurun waktu 2021-2024, Pemkot Surabaya telah melakukan perbaikan dan pembangunan jalan dengan total panjang 64.972,54 meter dan luas 753.406,71 meter persegi," pungkasnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

Musim Hujan perbaikan jalan Wewenang Pemkot Surabaya Jalan provinsi Jalan Nasional Jalan Kota