Jabatannya Dicopot, Mantan Kadinkes Layangkan Keberatan ke Bupati Malang

Jurnalis: Gumilang
Editor: Naufal Ardiansyah

4 Juni 2024 07:32 4 Jun 2024 07:32

Thumbnail Jabatannya Dicopot, Mantan Kadinkes Layangkan Keberatan ke Bupati Malang Watermark Ketik
Bupati Malang Sanusi bersama drg Wiyanto Wijoyo dan surat keberatan yang dikirimkan pengacara drg Wiyanto Wijoyo. (Foto: Repro Ketik.co.id)

KETIK, MALANG – Mantan Kadinkes Kabupaten Malang drg Wiyanto Wijoyo melayangkan surat keberatan kepada Bupati Malang Sanusi. Surat keberatan ini terkait pencopotannya sebagai Kadinkes oleh Bupati yang dinilai menyalahi aturan.

Pencopotan dilakukan oleh Bupati Malang Sanusi per 1 Mei 2024. Pengiriman surat keberatan tersebut dibenarkan oleh drg Wiyanto Wijoyo ketika dihubungi awak media, Selasa (4/6/2024).

"Iya benar, melalui pengacara saya. Silahkan hubungipl pengacara saya untuk lebih lanjut," ujar drg Wiyanto Wijoyo.

Sementara itu, pengacara drg Wiyanto Wijoyo, Moch Arifin menjelaskan secara gamblang terkait masalah tersebut.

"Bukan somasi, kami melayangkan surat keberatan kepada Bupati Malang," kata Moch Arifin.

Lebih lanjut ia mengatakan, kliennya dicopot dari jabatannya oleh Bupati Malang tersebut akan menimbulkan masalah hukum.

"Bupati Malang ini memiliki program UHC untuk mengcover BPJS Kesehatan. Setelah dilakukan verifikasi, bahwa Kabupaten Malang yang tercover BPJS hanya 65 persen," ungkapnya.

Berarti kata ia, ada sisa yang belum dibayarkan oleh pemerintah. Namun, kata ia, ada komitmen dan jaminan dari pemerintah untuk mengcover seluruh pembiayaan UHC BPJS tersebut.

"Maka dibuat pakta integritas yang membuat BPJS kesehatan siap melayani masyarakat Kabupaten Malang," terangnya. Namun, hal itu membuat persoalan baru.

Karena ada tunggakan dari BPJS Kesehatan sebesar Rp 87 miliar untuk tiga bulan karena progam UHC tersebut. Karena memiliki utang ke BPJS inilah yang membuat drg Wiyanto Wijoyo dicopot atau dinonaktifkan dari jabatannya.

"Kami berkirim surat keberatan tertanggal 12 Mei 2024. Dasa hukum keberatan pasal 75-77 undang undang Nomor 30 tahun  2014 tentang adminitasi pemerintahan," ungkapnya.

Pihaknya menegaskan, Bupati Malang Sanusi memiliki waktu 10 hari untuk menanggapi surat keberatan tersebut.

"Kalau tidak ditanggapi selama 10 hari, maka akan layangkan banding ke Gubernur Jawa Timur," tegasnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Kadinkes Kabupaten Malang Kabupaten Malang Wiyanto Wijoyo Pemkab Malang Bupati Malang