KETIK, SIDOARJO – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sidoarjo Dr Tirto Adi membenarkan adanya rencana merevisi Peraturan Bupati Sidoarjo tentang Pembelajaran di Luar Kelas (ODL). Draf revisi perbup itu sudah ada di Bagian Hukum. Belum sampai ke Bupati Sidoarjo.
”Masih on process. Insya Allah belum masuk ke meja Pak Bupati. Sepertinya sudah di Bagian Hukum (Pemkab Sidoarjo),” kata Tirto Adi saat ditemui di Pendopo Delta Wibawa pada Jumat (15 Mei 2025).
Ditanya soal rencana revisi jarak maksimal tujuan ODL, Tirto Adi tidak menjawab secara khusus. Dia menjelaskan, usulan revisi Perbup No. 9 Tahun 2021 itu akan dibahas dulu oleh Disdikbud Sidoarjo dengan berbagai pemangku kepentingan (stakeholders) di Kabupaten Sidoarjo. Di antaranya, kelompok kerja kepala sekolah (K3S), MKKS SD-SMP, serta Bagian Hukum Pemkab Sidoarjo.
”Biasanya dipimpin oleh Pak Asisten I,” tambahnya.
Apa saja yang akan direvisi dalam Perbup tentang Pembelajaran di Luar Kelas (ODL) itu? Tirto Adi menyebutkan antara lain pemberdayaan potensi Sidoarjo. Dia mencontohkan kegiatan pembelajaran inovatif yang dilakukan Disdikbud Sidoarjo di SMPN 2 Sidoarjo.
Kegiatan itu menjelaskan sebenarnya kegiatan ODL itu seperti apa. ODL tidak harus di luar Sidoarjo. ODL juga tidak harus di luar Jawa Timur. Murid-murid SMP se-Sidoarjo diajak mengikuti pembelajaran inovatif ke IPA Perumda Delta Tirta di Tawangsari, Kecamatan Taman. Ke Taman Pintar di Sedati. K Masjid Agung Surabaya (MAS).
”Jadi, dengan jarak yang relatif dekat, tapi esensi dari pembelajaran di luar kelas itu tercapai,” sebut Tirto Adi.
Intinya, tegas dia, kegiatan ODL merupakan kegiatan kokulikuler untuk memberikan pengalaman pada siswa (learning by experience). Tidak harus jauh. Lebih-lebih Kabupaten Sidoarjo punya beberapa objek cagar budaya.
”Cuma, kita memang tidak bisa menutup mata. Sarana dan fasilitas yang ada di Sidoarjo secara bertahap harus diperbaiki,” ungkap Tirto Adi.
Pernyataan Kadisdikbud Sidoarjo Tirto Adi itu menjawab protes anggota Komisi D DPRD Sidoarjo Pratama Yudhiarto. Pratama sebelumnya menyatakan menolak keras rencana merevisi Perbup No. 29 Tahun 2021 Sidoarjo tentang Pembelajaran di Luar Kelas. Khususnya, terkait jarak maksimal tujua ODL SMP. Dari maksimal 400 kilometer menjadi 600 kilometer.
Cuplikan Pasal 14 dalam Perbup No. 29 Tahun 2021 tentang Pembelajaran di Luar Kelas yang mengatur tentang jarak maksimal kegiatan ODL untuk murid-murid SMP. (Foto: Fathur Roziq/Ketik.co.id)
”Radius ODL murid SD dan SMP tidak boleh terlalu jauh. Usul untuk menambah batas jarak tujuan ODL 600 kilometer harus dikembalikan menjadi 400 kilometer,” ujar Pratama Yudhiarto pada Rabu (14 Mei 2025).
Aturan tentang jarak kegiatan ODL tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) No. 29 Tahun 2021 menyebutkan, jarak maksimal tujuan ODL TK adalah 50 kilometer dari kota. Setingkat SD 100 kilometer dari Sidoarjo. Dan, tingkat SMP paling jauh 400 kilometer.
Pratama Yudhiarto menegaskan, kegiatan pembelajaran di luar kelas atau ODL murid-murid sekolah di Kabupaten Sidoarjo harus mematuhi aturan dan batas kewajaran. Tidak menyusahkan siswa-siswa dan orang tua mereka.
Mengapa? Menurut legislator muda di DPRD Sidoarjo ini, kegiatan ODL ke luar kota cenderung berbiaya mahal. Itu sangat membebani orang tua. Sebab, saat ini, banyak orang tua yang masih terbelit masalah ekonomi. Kegiatan pembelajaran di luar kelas justru menjadi pemborosan. (*)