KETIK, SIDOARJO – Saat itu pun tiba. Bupati Sidoarjo (nonaktif) A. Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor kembali duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya. Dia dituntut hukuman 6 tahun 4 bulan penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Gus Muhdlor hukuman 6 tahun 4 bulan penjara dan membayar denda Rp 300 juta serta mengembalikan uang pengganti Rp 1,4 miliar. Subsidair 3 tahun. Gus Muhdlor didakwa terlibat tindakan korupsi potongan insentif pegawai Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.
Tuntutan dibacakan oleh Jaksa KPK Andri Lesmana pada persidangan Senin (9 Desember 2024). Menurut jaksa, terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan.
Keterangan saksi-saksi selama persidangan membuktikan keterlibatan terdakwa. Di antaranya, kesaksian mantan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono dan mantan Kasubbag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo Siska Wati.
"Keterangan terdakwa berbeda dengan keterangan saksi-saksi. Tidak konsisten dan berubah-ubah " kata jaksa KPK Andri Lesmana.
Sebelum ini, JPU KPK sudah menghadirkan ratusan saksi dari berbagai pihak terkait. Sebagian besar mereka adalah pegawai BPPD Sidoarjo. Ada pula pegawai Pemkab Sidoarjo, bahkan pegawai KPP Pajak Pratama Sidoarjo Barat. Dari mereka terungkap berbagai fakta tentang asal mula pemotongan insentif yang diakui sebagai shodaqoh itu.
Gus Muhdlor didakwa melanggar Pasal 12 huruf F jo Pasal 16 UU RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 kesatu jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Sebelumnya diberitakan, kasus ini berawal operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap pegawai BPPD Sidoarjo pada 25 Januari lalu. Saat OTT itu, KPK meringkus Kasubbag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo Siska Wati. Juga mengamankan 11 orang lainnya sebagai saksi. Siska pun ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam perkembangan berikutnya, KPK juga menahan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono sebagai tersangka pula. Siska dan Ari disidang dalam waktu hampir bersamaan di Pengadilan Tipikor Surabaya. Ratusan saksi dihadirkan.
Keduanya telah divonis bersalah. Hakim tipikor memvonis Ari Suryono dengan hukuman 5 tahun. Ari juga harus mengembalikan kerugian negara sekitar Rp2,7 miliar. Siska Wati dijatuhi hukuman 4 tahun penjara. Mereka dinyatakan terbukti bersalah telah memotong insentif ASN BPPD Sidoarjo. Angkanya antara 10 hingga 30 persen sejak 2021 sampai 2023. Nilai total kerugian negara Rp 8,544 miliar.
Hakim Pengadilan Tipikor Ni Putu Indrayani memberikan waktu kepada terdakwa dan penasihat hukumnya untuk melakukan pembelaan pada Senin (16 Desember 2024).
Penasihat hukum Gus Muhdlor, Mustofa, menyatakan pihaknya sangat berseberangan dengan jaksa penuntut umum. Karena itu, dia akan mempersiapkan pembelaan dengan sebaik-baiknya. (*)