Jokowi Teken UU Ekstradisi dengan Singapura, Penjahat Tak Bisa Melancong

Jurnalis: Shinta Miranda
Editor: M. Rifat

19 Januari 2023 08:47 19 Jan 2023 08:47

Thumbnail Jokowi Teken UU Ekstradisi dengan Singapura, Penjahat Tak Bisa Melancong Watermark Ketik
Pertemuan bilateral antara Presiden Jokowi dan PM Singapura Lee Hsien Loong. (Foto: BPMI Setpres) 

KETIK, JAKARTA Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Undang-undang No. 5/2023 tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan pada 13 Januari 2023.

Beleid ini dilatarbelakangi beberapa pertimbangan. Di antaranya terkait dengan perkembangan teknologi transportasi, komunikasi, dan informasi yang semakin canggih sehingga memudahkan lalu lintas perpindahan manusia dari satu negara ke negara lain.

Dengan pertimbangan itu, kedua negara memahami bahwa hal tersebut membuka peluang bagi tersangka atau pelaku tindak pidana untuk melarikan diri dari proses penyidikan, penuntutan, pemeriksaan, serta pelaksanaan pidana dari negara tempat tindak pidana dilakukan.

“Dengan adanya perjanjian internasional tersebut, hubungan dan kerja sama antara kedua negara dalam bidang penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana atas dasar prinsip saling menguntungkan [mutual benefit] diharapkan semakin meningkat,” tulis Jokowi dalam penjelasan umum, Rabu, (18/1). 

Anggota Komisi I DPR RI Dave Laksono mengatakan, hadirnya UU Ekstradisi Buronan ini makin menutup ruang gerak para pelaku kriminal di Indonesia.

Pasalnya, para pelaku kriminal sering menjadikan negara Singapura sebagai tempat pelarian dan tempat pencucian uang mereka usai melakukan tindakan pidana di Indonesia.

"Dengan adanya undang-undang ini semakin menutup ruang gerak para kriminal ataupun mereka yang telah melanggar undang-undang untuk bisa segera ditangkap,” tuturnya.

Menurut Dave, warga negara Indonesia dipermudah masuk ke Singapura tanpa menggunakan visa, juga waktu tinggal dibebaskan bisa sampai satu bulan lebih.

Lewat UU Ekstradisi Buronan ini bisa menutup ruang gerak para pelaku kejahatan untuk bebas melenggang usai melakukan tindakan kriminal.

“Awalnya mereka lari itu karena memang seperti dijelaskan bahwa mudah untuk orang Indonesia masuk ke sana tanpa membutuhkan visa dan juga bebas tinggal selama satu bulan lebih,” ujarnya.

Mengenai adanya UU Ekstradisi ini, Komisi I DPR RI ini berharap agar komunikasi antara aparat penegak hukum Indonesia dan Singapura untuk menangkap penjahat maupun pelaku korupsi.

"Kita harapkan akan semakin intens komunikasi antara sesama lembaga aparat penegak hukum untuk melakukan pengajaran dan juga menunjukkan bagi mereka yang melarikan diri dan juga melarikan asetnya,” ucapnya.

Dave melihat langkah tepat Presiden Jokowi untuk menyelamatkan aset-aset negara yang telah dicuri. (*)

Tombol Google News

Tags:

Jokowi Singapura UU Ekstradisi Buronan