Polres Sampang Tangkap Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan dan Pencabulan Terhadap Anak

6 Mei 2025 19:32 6 Mei 2025 19:32

Thumbnail Polres Sampang Tangkap Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan dan Pencabulan Terhadap Anak
Muzemil, pelaku tindak pidana persetubuhan dan pencabulan (Foto: Humas Polres Sampang)

KETIK, SAMPANG – Kepolisian Resor Sampang telah menangkap tersangka pencabulan anak yang masuk daftar pencarian orang (DPO), Muzemil. 

Tersangka dibekuk di Kecamatan Pangantenan, Kabupaten Pamekasan pada Senin, 5 Mei 2025 pukul 23.00 WIB. 

"Iya, Muzemil warga Desa Tlambah Kecamatan Karang Penang pelaku tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap gadis berusia 14 tahun sudah kami tangkap," kata Kapolres Sampang AKBP Hartono.

"Pelaku ini kabur, namun berhasil kami tangkap pada Senin, 5 Mei 2025 malam, sekira pukul 23.00 WIB," ungkapnya. Selasa, 6 Mei 2025.

Lebih lanjut Hartono mengatakan, peristiwa pencabulan tersebut terjadi di Desa Tlambah, pada Oktober 2024 lalu. 

"Tidak terima atas perbuatan itu, orang tua korban melaporkannya ke Polres Sampang," jelasnya.

Hartono menegaskan, atas perbuatannya tersangka dijerat undang-undang tentang perlindungan anak. 

Eks Kaubdit I Ditintelkam ini mengungkapkan, kasus tersebut sempat menjadi perhatian publik.

"Meski tersangka melarikan diri, ahamdulillah berhasil kami tangkap," tegasnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

Tangkap DPO Buronan Muzemil DPO Kasus Pencabulan Tindak Pidana Persetubuhan dan Pencabulan Polres Sampang Anak Berusia 14 tahun Tuntut Keadilan