Sempat DPO, Buronan Kasus Penganiayaan Juru Parkir Pasar Besar Madiun Ditangkap di Gresik

8 Mei 2025 16:32 8 Mei 2025 16:32

Thumbnail Sempat DPO, Buronan Kasus Penganiayaan Juru Parkir Pasar Besar Madiun Ditangkap di Gresik
Tersangka kasus penganiayaan terhadap juru parkir di Pasar Besar Kota Madiun berhasil dibekuk oleh Sat Reskrim Polres Madiun Kota, Kamis, 8 Mei 2025. (Foto: Humas).

KETIK, MADIUN – Setelah buron selama kurang lebih 9 bulan, akhirnya tersangka penganiayaan terhadap juru parkir di Pasar Besar Kota Madiun pada Agustus 2024 lalu berhasil dibekuk.

Polres Madiun Kota mengamankan tersangka bernama Bayu pada Selasa, 6 Mei 2025 yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak kejadian tersebut.

Penangkapan ini merupakan hasil dari patroli siber yang dilakukan tim Satreskrim Polres Madiun Kota. Setelah melalui pemantauan intensif di media sosial, petugas berhasil melacak keberadaan tersangka di wilayah Gresik, Jawa Timur.

Kapolres Madiun Kota, AKBP Wiwin Junianto melalui Kasatreskrim Polres Madiun Kota, Agus Setiyawan mengatakan bahwa penangkapan tersebut merupakan kerja keras tim patroli siber yang memantau pergerakan tersangka.

"Penangkapan tersangka merupakan hasil kerja keras tim dalam patroli siber yang secara aktif memonitor aktivitas digital DPO. Dari situ, kami menemukan titik keberadaannya dan langsung bergerak melakukan penangkapan," ungkap Agus pada, Kamis 8 Mei 2025.

Saat ini, Bayu telah diamankan di Polres Madiun Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas kasus tersebut tersangka dijerat dengan pasal 170 ayat 2 KUHP tentang kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (*)

Tombol Google News

Tags:

DPO Buronan tersangka penganiayaan Juru Parkir Kota Madiun Jawa timur