KETIK, MALANG – Sebuah rumah yang digunakan sebagai toko di Desa Glanggang, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, kedapatan menjual minuman keras (Miras) ilegal. Akibatnya, pemilik toko dikenakan sanksi berupa Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
Penindakan ini dilakukan tim gabungan meliputi Polsek Pakisaji Polres Malang dan Satpol PP Kabupaten Malang.
Kasi Humas Polres Malang AKP Bambang Subinajar mengatakan penindakan dilakukan Minggu, 13 April 2025.
Dalam operasi ini, petugas menemukan barang bukti berupa 5 botol bir bintang ukuran 620 ml, 3 botol bir bintang ukuran 320 ml dan 2 botol vodka. Seluruh minuman keras tersebut disita untuk proses hukum lebih lanjut.
“Dari hasil pemeriksaan, pemilik toko berinisial M (62) mengakui bahwa selama ini menjual miras jenis pabrikan tanpa mengantongi izin resmi (Ilegal),” ujar AKP Bambang Subinajar saat dikonfirmasi, Senin, 14 April 2025.
Lebih lanjut ia mengatakan, pelaku berdalih hanya menjual sisa stok lama dan tidak akan kembali berjualan miras. Namun demikian, pelanggaran tetap ditindaklanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Yang bersangkutan telah menandatangani surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya. Namun proses hukum tetap berjalan, dan yang bersangkutan dikenakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) karena menjual miras tanpa izin,” tegasnya.
Ia bilang, pihak kepolisian juga akan melanjutkan langkah-langkah preventif untuk mencegah kasus serupa terulang di kemudian hari. Termasuk berkoordinasi dengan tokoh masyarakat, tokoh agama, dan pemerintah desa untuk memperkuat komitmen menolak peredaran miras ilegal di wilayah Kecamatan Pakisaji.
Langkah ini, kata ia, merupakan bentuk keseriusan Polres Malang dalam menjaga stabilitas kamtibmas dan mendukung upaya menciptakan lingkungan yang sehat dan aman bagi seluruh warga.
“Kami juga akan menggencarkan imbauan melalui Bhabinkamtibmas agar masyarakat tidak terlibat dalam aktivitas penjualan, pembelian, atau konsumsi miras yang tidak berizin,” tuturnya.
Terakhir ia menyebutkan, ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, terutama dalam menekan peredaran miras ilegal di wilayah hukum Polres Malang. (*)