Baru kali pertama dalam sejarah pemerintahan Presiden secara langsung dan serentak melantik Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota, sebagai hasil Pilkada Serentak Nasional 2024.
Meskipun dalam Pasal 164 Ayat (1) UU No. 10 Tahun 2014 tentang Pilkada disebutkan bahwa "Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dilantik oleh Gubernur di Ibukota Provinsi". Namun dalam pasal 165 ayat (1) disebutkan bahwa " Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan dapat melantik Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota".
Mengingat pada Pilkada 2024 ini pertama kali menyelenggarakan sistem pilkada serentak nasional, maka secara serentak pelantikan Kepala Daerah ini menggunakan pasal 165 ayat (1), di mana Presiden yang melantiknya. Dan kemungkinan pelantikan langsung oleh Presiden kali ini merupakan yang pertama dan terakhir. Karena pada periode selanjutnya akan menerapkan pasal 164 ayat (1), di mana Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dilantik oleh Gubernur.
Maka dari itu, Dadang Supriatna dalam memimpin Kabupaten Bandung periode kedua ini, memiliki spirit dan nuansa baru, terutama keluasan pengetahuan dan wawasan saat mengikuti retret yang diselenggarakan Pemerintah Pusat.
Bagaimana Kang DS memimpin Kabupaten Bandung yang tidak terlepas dari keselarasan dan sinkronisasi pembangunan antara kebijakan strategis nasional, provinsi dan kabupaten sendiri, sebagai implementasi dari tercipta persepsi yang sama tentang hubungan pusat dan daerah dalam menjalankan Otonomi Daerah berazaskan "interelasi" (saling keterkaitan) dan "interdepedensi" (saling ketergantungan) yang dapat bermakna "pusatnya daerah, dan daerahnya pusat". Di mana Kepala Daerah dan DPRD menjalankan otonomi daerah, dan pertanggungjawaban akhir ada di tangan Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan.
Selain dari pada itu, sangat relevan dengan dinamika yang berkembang di Kabupaten Bandung, mengingat sebelumnya Kang DS telah memiliki gagasan program pembangunan yang implementasinya harus melalui koordinasi, dan kolaborasi dengan pemerintah tingkat atas, seperti pembangunan "flyover" Bojongsoang untuk mengurai kemacetan.
Selain itu pembangunan jalan tol dan arteri yang menghubungkan Bandung dengan wilayah Cianjur selatan, dalam rangka mengembangkan perekonomian daerah dan pemberdayaan masyarakat, khususnya di wilayah Pacira (Kecamatan Pasirjambu, Ciwidey, dan Rancabali). Dan wacana pembangunan Jalan Tol Soreang - Garut melewati wilayah Pangalengan. Kemudian yang sudah pasti adalah pembangunan Jalan Tol Cigatas (Ciieunyi, Garut, dan Tasikmalaya) yang melewati wilayah Cileunyi, Rancaekek, Cicalengka dan Nagreg Kabupaten Bandung ini, konon akan dimulai pembangunannya pada tahun 2025.
Dengan demikian, seyogyanya dari berbagai kalangan dapat mendukung dan mengawal kepemimpinan Kang DS periode kedua ini, dalam rangka menuju Kabupaten Bandung yang Lebih "Bangkit, Edukatif, Dinamis, Agamis, dan Sejahtera (Bedas). Wallohu A'lam.
(*) Djamu Kertabudi, Pemerhati Pemerintahan.
**) Isi tulisan di atas menjadi tanggung jawab penulis
***) Karikatur by Rihad Humala/Ketik.co.id
****) Ketentuan pengiriman naskah opini:
Naskah dikirim ke alamat email [email protected].
Berikan keterangan OPINI di kolom subjek
Panjang naskah maksimal 800 kata
Sertakan identitas diri, foto, dan nomor HP
Hak muat redaksi.(*)