Sengketa Parkir Sidoarjo, PT ISS Hanya Setor Rp 6,6 M ke Dishub Sidoarjo sejak 2022

21 Mei 2025 06:09 21 Mei 2025 06:09

Thumbnail Sengketa Parkir Sidoarjo, PT ISS Hanya Setor Rp 6,6 M ke Dishub Sidoarjo sejak 2022
Suasana sidang gugatan PT ISS-KSO terhadap Dishub Sidoarjo di Pengadilan Negeri Sidoarjo pada Selasa (20 Mei 2025). Terlihat Kepala Dishub Sidoarjo Benny Airlangga dan para Pengacara Negara dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo. (Foto: Fathur Roziq/Ketik.co.id)

KETIK, SIDOARJO – Harapan Pemkab Sidoarjo untuk memperoleh pendapatan asli daerah (PAD) dari pengelolaan parkir di tepi jalan umum masih minim. Sejak kerja sama ditandatangani pada Juni 2022, PAD yang masuk cuma Rp 6,6 miliar. PT ISS-KSO belum membayar lagi sejak 2024 hingga 2025. Dishub Sidoarjo malah digugat ke pengadilan.

Minimnya pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor parkir itu terungkap dalam sidang lanjutan antara PT Indonesia Sarana Servis-Kerja Sama Operasi (PT ISS-KSO) melawan Dinas Perhubungan (Dishub) Sidoarjo. Sidang lanjutan berlangsung di Pengadilan Negeri Sidoarjo pada Selasa (20 Mei 2025).

Sidang hari itu menghadirkan saksi dari pihak Dishub Sidoarjo. Dia adalah Ketua Paguyuban Juru Parkir (Jukir) Sidoarjo Mukhamad Kholid Muhaimin (Cak Imin). Dia memberikan keterangan tentang berbagai hal terkait sengketa parkir PT ISS versus Dishub Sidoarjo.

Cak Imin menyebutkan, PT ISS tidak memenuhi kewajibannya menyetor pendapatan hasil kerja sama pengelolaan parkir kepada Dishub Sidoarjo. Ketika ditanya oleh majelis hakim, Cak Imin mengungkapkan fakta. Bahwa sejak adanya kerja pengelolaan parkir pada Juni 2022, PT ISS-KSO cuma menyetor satu kali.

Kepada majelis hakim, Cak Imin menjelaskan bahwa dalam kerja sama awal pengelolaan parkir, PT ISS diwajibkan setor Rp 32 miliar. Itu sesuai dengan lelang yang dimenangkan. Namun, dalam perjalanan, terjadi masalah pengelolaan. Termasuk, gugatan hukum. PT PSS baru menyetor setelah ada adendum pada Desember 2023 itu.

Nilainya Rp 6,6 miliar. Itu pun setelah ada kesepakatan adendum pada Desember 2023. Sebelumnya malah tidak ada pembayaran sama sekali. Cak Imin mengaku tidak tahu alasan detail alasan mengapa PT ISS tidak memenuhi kewajibannya. Informasi tentang itu diketahui dari pemberitaan media dan cerita juru parkir.

”Jadi, selama sekitar 1,5 tahun, sepengetahuan saya yang disetor hanya itu,” kata Cak Imin dalam persidangan.

Pada 2024, setoran PAD dari kerja sama parkir ini pun tidak ada sama sekali. Dishub Sidoarjo pun menagih uang parkir itu ke PT ISS. Dishub Sidoarjo juga meminta PT ISS menyerahkan titik-titik parkir ke Dishub Sidoarjo. Dikembalikan saja ke Pemkab Sidoarjo.

Namun, PT ISS memilih menggugat Dishub Sidoarjo ke Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo. Sengketa gugatan itu disidangkan sejak Januari 2025 hingga saat ini. Jadi, selama 2024 hingga 2025, belum ada setoran masuk sama sekali.

Nah, dalam kesaksiannya, Cak Imin mengungkap fakta lanjutan. Sebagian juru parkir di lapangan memilih menolak setor ke PT ISS. Mereka ternyata tahu bahwa PT ISS tidak memenuhi kewajibannya menyetor pendapatan parkir ke Dishub Sidoarjo.

”Rekan-rekan jukir di paguyuban, setelah saya kabari perihal PT ISS tidak setor ke dishub, beberapa dari mereka memutuskan untuk tidak menyetor ke PT ISS. Tapi, itu terhitung piutang untuk mereka,” lanjutnya.

Pihak PT PSS dalam sidang menyatakan bahwa sejak kontrak kerja sama ditandatangani pada Juni 2022, PT ISS tidak bisa langsung bekerja. Baru persiapan dan sosialisasi-sosialisasi. Tahun pertama tidak ada pemasukan.

Foto Majelis hakim sidang gugatan PT ISS-KSO terhadap Dishub Sidoarjo di Pengadilan Negeri Sidoarjo pada Selasa (20 Mei 2025). 
Terlihat para pengacara dari PT ISS. (Foto: Fathur Roziq/Ketik.co.id)Majelis hakim sidang gugatan PT ISS-KSO terhadap Dishub Sidoarjo di Pengadilan Negeri Sidoarjo pada Selasa (20 Mei 2025). Terlihat para pengacara dari PT ISS. (Foto: Fathur Roziq/Ketik.co.id)

Saat dikonfirmasi wartawan, Direktur PT ISS Dian Sutjipto mengatakan pihaknya sudah secara aktif mengirimkan surat sejak Februari 2024 untuk membicarakan penyetoran dana. Namun, tidak mendapat tanggapan substansial dari Dishub Sidoarjo.

”Kami setiap bulan sejak Februari 2024 selalu mengirim surat ke dishub dan ditembuskan ke berbagai instansi terkait, untuk menyampaikan niat menyetor sesuai pendapatan riil yang kami kumpulkan. Namun, esensi dari surat-surat kami tidak pernah ditanggapi,” jelas Dian Sutjipto.

Menurut Dian, pendapatan yang diperoleh PT ISS di lapangan jauh dari ekspektasi seperti dalam perjanjian. Karena banyak kewajiban dari pihak Dishub Sidoarjo yang tidak dipenuhi. Hal ini menghambat operasional mereka.

”Kewajiban dari dishub yang tidak dijalankan sangat berdampak pada pelaksanaan kami di lapangan. Jadi, jelas terlihat, siapa yang menahan dan menghambat jalannya kerja sama ini,” tambah Dian.

Benarkah ada jukir yang tidak membayar? Dian Sutjipto menyatakan pihaknya memiliki data lengkap mengenai mitra jukir. Termasuk, tunggakan dan alasan mereka menolak menyetor. Semua dicatat sebagai piutang setoran yang akan ditindaklanjuti secara hukum.

”Data kami mencatat semua jukir yang masih menunggak. Ini akan kami proses hukum karena piutang setoran tersebut adalah bagian dari pendapatan daerah,” tegasnya.

Suasana sidang juga diwarnai pertanyaan-pertanyaan lucu majelis hakim. Hakim menyebut saksi sering disapa Cak Imin. Karena itu, saksi ditanya-tanya terkait panggilannya (Cak Imin) yang mirip Ketua Umum DPP PKB Dr Abdul Muhaimin Iskandar.

”Apakah Anda kenal Presiden?”

”Tidak, Pak Hakim,” jawab Cak Imin.

”Apakah Anda kenal Gubernur?”

”Tidak Pak Hakim,” ujar Cak Imin lagi.

 ”Apakah Anda kenal Bupati?”

”Kalau itu, mungkin beliau yang kenal saya. Sedikit,” tutup Cak Imin disambut tawa hadirin. (*)

 

Tombol Google News

Tags:

sidoarjo Sengketa Parkir Sidoarjo PT ISS Dishub Sidoarjo Indonesia Sarana Servis