KETIK, BLITAR – Ketua Persaudaraan Kepala Desa (PKD) Kabupaten Blitar, Rudi Puryono, S.H., menegaskan komitmennya dalam memperjuangkan percepatan pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) bagi kepala desa, perangkat desa, serta lembaga-lembaga desa yang hingga saat ini belum menerima pencairan.
Menurut Rudi, ADD merupakan salah satu sumber pendapatan penting bagi pemerintahan desa. Oleh karena itu, keterlambatan pencairannya menjadi perhatian utama yang harus segera dituntaskan.
“Menindaklanjuti pertemuan kami (PKD) bersama dengan pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Blitar, kami mensinkronkan kegamangan yang ada,” ujar Rudi, Jumat 31 Januari 2025.
Ia menekankan pentingnya sinergi antara kepala desa dan DPMD dalam mencari solusi terhadap permasalahan yang ada.
“Namun, yang perlu dicatat, bahwa kepala desa seluruh Kabupaten Blitar bersama DPMD ini tidak dapat dipisahkan. Artinya, kami memang harus saling pengertian dan memberi masukan demi menjalankan tanggung jawab bersama di pemerintahan Kabupaten Blitar ini,” lanjutnya.
Terkait kendala pencairan ADD, Rudi mengungkapkan bahwa salah satu faktor utama adalah Peraturan Bupati (Perbup) yang belum diterbitkan.
“Berkaitan dengan yang kami perjuangkan, yaitu pencairan ADD, ternyata ada beberapa kendala seperti perbup yang belum juga muncul,” jelasnya.
Ia berharap setelah pelantikan Bupati Blitar yang baru pada Februari 2025, perbup tersebut dapat segera disahkan, sehingga pencairan ADD pertama tahun 2025 bisa terealisasi dalam waktu yang sama.
“Karena jika bicara mengenai perbup tentang ADD, banyak pihak yang terlibat, seperti di bidang hukum, inspektorat, keuangan, dan lain sebagainya. Maka untuk ‘menggodok’ perbup itu harus bersama-sama,” imbuhnya.
Selain itu, Rudi juga menyoroti kendala teknis di tingkat desa, seperti lambatnya server yang menghambat proses unggah data.
“Salah satu kendala di desa, itu di antaranya seperti lemotnya server, sehingga upload datanya itu lama,” tambahnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala DPMD Kabupaten Blitar, Bambang Dwi Purwanto, menyatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan regulasi terkait pencairan ADD sejak akhir 2024. Namun, ada beberapa kendala yang membuat proses ini harus diperbaiki dan disesuaikan.
“Dari pihak kita sebenarnya dari akhir tahun 2024 lalu sudah menyiapkan regulasi-regulasi yang ada. Namun ada beberapa keadaan-keadaan yang memaksa untuk berbenah,” ujar Bambang.
Ia memastikan bahwa saat ini draf perbup sudah ada dan akan segera dibahas lebih lanjut bersama para pemangku kepentingan.
“Kita akan menyusun bersama perbup yang akan dikeluarkan oleh pemerintah, dan sekarang drafting sudah ada,” tambahnya.
DPMD juga berencana menggelar pertemuan dengan berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan kecamatan dan kepala desa, guna memastikan bahwa regulasi yang dibuat dapat mengakomodasi kepentingan semua pihak.
“Insya Allah kita akan segera melaksanakan pertemuan dengan stakeholder terkait, termasuk nanti juga kami akan mengundang kecamatan dan juga perwakilan kepala desa,” kata Bambang.
Ia berharap proses penyusunan regulasi ini dapat berjalan lancar dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di kemudian hari.
“Sehingga ranperbup yang kita susun ini menyerap banyak pendapat dari pihak-pihak terkait, serta menyepakati melalui proses mekanisme yang nantinya akan ditandatangani oleh bupati,” jelasnya.
Di akhir pernyataannya, Bambang meminta maaf atas keterlambatan pencairan ADD dan berharap semua pihak dapat bersabar hingga regulasi yang diperlukan benar-benar siap.
“Semoga tidak ada misskom (kesalahan komunikasi) lagi di antara kita. Kami juga meminta maaf terkait kendala penyaluran ADD ini,” pungkasnya. (*)