Kaget Karyawan UD Santoso Seal Tidak Boleh Salat Jumat, Wamenaker Ebenezer: Biadab

17 April 2025 20:43 17 Apr 2025 20:43

Thumbnail Kaget Karyawan UD Santoso Seal Tidak Boleh Salat Jumat, Wamenaker Ebenezer: Biadab Watermark Ketik
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer berdiskusi dengan petugas Disnakertrans Jatim, Kamis, 17 April 2025. (Foto: Khaesar/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer kaget setelah mendengarkan perwakilan mantan karyawan UD Santoso Seal akan dipotong gaji jika menjalankan ibadah salat jumat. Hal tersebut diketahui saat proses mediasi bersama Wakil Wali Kota Surabaya Armuji bersama Jan Hwa Diana pemilik UD Santoso Seal.

"Biadab seperti itu," ucap Ebenezer saat diwawancarai usai mediasi di luar gudang UD Santoso Seal, Kamis, 17 April 2025.

Pria yang akrab disapa Noel itu menjelaskan, menjalankan ibadah merupakan hak dari karyawan untuk menjalankan. "Ini Republik yang diajarkan semua dilindungi termasuk agama, dia mau ke masjid, mau ke pura, itu dilindungi undang-undang, kalau mereka melarang itu, tau kan ada konsekuensi," terangnya.

Tidak hanya itu, Noel juga menemukan adanya pembayaran upah yang tidak sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). "Ini sangat melanggar," bebernya.

Noel menilai adanya kejanggalan saat mendatangi gudang UD Santoso Seal di pergudangan Margomulyo. "Satu sama lainnya saling menutupi," jelasnya.

Kecurigaan ini setelah dirinya bersama Armuji bertanya langsung kepada 2 karyawan yang ada di dalam gudang. "Ini yang membuat saya curiga," bebernya.

Meskipun tidak mengakui jika dirinya menahan 31 ijazah mantan karyawannya, Noel menjelaskan jika Jan Hwa Diana mengaku jika karyawan yang didatangkan memiliki hutang kepada dirinya. "Nanti itu saya bayarkan dan kita ikuti proses hukumnya," jelasnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Immanuel Ebenezer Wakil Menteri Ketenagakerjaan Penahanan Ijazah karyawan Karyawan UD Santoso Seal dilarang salat Surabaya UD Santoso Seal