KETIK, SURABAYA – Banyaknya perusahaan yang menjalankan praktik penahanan ijazah karyawan membuat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur meminta Pemprov Jatim memperketat pengawasan.
Salah satu anggota Komisi E DPRD Jatim, Puguh Wiji Pamungkas menilai penahanan ijazah melanggar hukum dan merugikan pekerja.
“Pemprov Jatim melalui dinas terkait harus proaktif, misalnya melakukan pendataan terhadap perusahaan yang beroperasi serta kelengkapan dokumen ketenagakerjaan mereka,” kata Puguh, Rabu, 23 April 2025.
Puguh menjelaskan, pengawasan ini dilakukan agar tidak ada perusahaan yang nakal untuk menahan ijazah pekerjanya. Selain itu, pengawasan ketat untuk menjamin hak dasar pekerja agar terlindungi.
"Sehingga pekerja ini bisa memperoleh hak-haknya terpenuhi," ungkapnya.
Puguh meminta agar perusahaan yang melakukan penahanan ijazah untuk dihentikan. "Karena secara hukum sudah sangat melanggar," ucapnya.
Politisi PKS ini geram dengan adanya praktik perusahaan penahan ijazah dan harus menebus jika ingin Ijazah dikebalikan.
“Tidak boleh serta-merta perusahaan menahan ijazah, apalagi sampai harus menebus dan sebagainya itu sama dengan memeras pekerja,” ujar Puguh.
Merujuk Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016, disebutkan secara tegas bahwa pengusaha dilarang menahan atau menyimpan dokumen asli yang bersifat pribadi milik pekerja, termasuk ijazah sebagai jaminan.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 42, yang juga memuat sanksi bagi pelanggar. "Upaya pencegahan perlu dilakukan secara sistematis melalui penertiban dan pengawasan oleh pemerintah daerah," jelas Puguh. (*)