KETIK, BONDOWOSO – Kejaksaan Negeri Bondowoso menggelar bimbingan teknis aplikasi Jaga Desa di Pendopo Desa Jambesari, Kecamatan Jambesari Darus Sholah, pada Kamis, 27 Februari 2025.
Aplikasi ini besutan dari Kejagung RI. Melalui aplikasi ini tak hanya untuk pelaporan keuangan desa saja.
Akan tetapi tersedia beragam fitur lain terkait kondisi dan pelaporan realisasi program desa.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bondowoso, Adi Harsanto menjelaskan, pihaknyq selalu turun secara aktif ke desa-desa. Untuk terus mengingatkan desa agar dalam penggunaan dana desanya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Salah satunya yakni mengingatkan para kepala desa agar tak mengerjakan program tahun kemarin di tahun 2025 ini.
"Jangan lakukan pekerjaan tahun lalu di tahun ini," katanya.
Ia menjelaskan apabila ada sisa anggaran dana desa tahun kemarin hendaknya dimasukkan ke anggaran tahun berikutnya sebagai Silpa.
Kemudian anggaran Silpa tersebut dapat digunakan lagi dengan persetujuan dalam musyawarah desa.
Karena, jika tetap dilanjutkan pekerjaan di tahun ini. Sementara anggarannya tahun kemarin maka sudah jelas bisa menyalahi aturan.
Untuk itulah, ia juga meminta masyarakat ikut mengawasi.
"Masyarakat juga memiliki hak mengawasi kepala desa dan perangkat desa dan apabila ada laporan, kejaksaan dan Inspektorat harus menindaklanjutinya," pungkasnya. (*)