Dikeluhkan Wali Murid, Pengelolaan Dana Kutipan Siswa di MAN1 Labura Dinilai Tak Transparan

Diduga Menabrak Aturan SK Ditjen Pendis Kemenag

5 Juni 2025 20:05 5 Jun 2025 20:05

Thumbnail Dikeluhkan Wali Murid, Pengelolaan Dana Kutipan Siswa di MAN1 Labura Dinilai Tak Transparan
Wakil Kepala Madrasah Bidang Humas MAN1 Labura, H Anul Pasaribu saat ditemui di sekolahnya. (Foto: Joko/Ketik.co.id)

KETIK, LABUHAN BATU UTARA – Pengelolaan dana kutipan uang sebesar Rp.50.000 setiap bulannya yang berasal dari ratusan siswa-siswi di MAN1 Labuhanbatu Utara (Labura) Sumut, disinyalir kabur.

Semula, jurnalis Ketik.co.id mencoba mengkonfirmasi perihal kutipan yang dianggap memberatkan bagi sejumlah wali murid itu, kepada Kepala MAN1 Labura, Nurmadiah.

Dalam wawancara melalui telepon selular pada Selasa, 3 Juni 2025 lalu, Nurmadiah mengaku mengaku kurang memahami benar permasalahan itu karena baru menjabat.

"Saya tidak tahu kutipan, karena saya baru 1 tahun menjabat," ujar Nurmadiah. 

Menurut Nurmadiah, penarikan dana kutipan dari siswa itu dilakukan oleh komite sekolah, termasuk dalam hal pengelolaannya.

Belakangan, Nurmadiah meminta jurnalis Ketik.co.id agar menemuinya langsung guna memberikan penjelasan.

Sebab jika melalui sambungan telepon, ia khawatir penjelasannya itu akan menimbulkan salah pengertian.

Sayangnya, ketika didatangi ke sekolahnya, Rabu, 4 Juni 2025, Nurmadiah sedang tidak berada di tempat. Namun ia telah mewakilkan penjelasannya itu kepada Wakil Kepala Madrasah Bidang Humas, H Anul Pasaribu.

Lagi-lagi, Anul Pasaribu sendiri tidak dapat menjelaskan secara rinci berapa besaran total dana kutipan dari siswa setiap tahunnya, siapa pengelolanya dan bagaimana sistem pengawasannya.

Secara ringkas Anul memaparkan, dana kutipan tersebut, mulai dari pengutipan sampai dengan laporan pertanggungjawabannya, dilakukan mutlak oleh komite. 

"Komite yang mengelola dananya dan komite juga yang membuat laporannya," sebutnya.

Ketika dicoba meminta nama ketua komite sekaligus nomor telepon genggam, Wakil Kepala Madrasah Bidang Humas MAN1 Labura itu, belum bersedia memberikannya dengan alasan kurang menguasai hal itu.

Upaya meminta tanggapan dari Kepala Kantor Kemenag Labura, Agus Priadi pun berakhir sama. Jurnalis Ketik.co.id telah melakukan konfirmasi terhadap instansi yang membawahi MAN 1 Labura itu, namun hingga berita ini dimuat belum ada tanggapan. 

Pengelolaan dana kutipan dilingkungan MAN1 Labura akhirnya menimbulkan kesan tidak menjadikan SK Ditjen Pendis nomor 3601 tahun 2024 tentang petunjuk teknis pengelolaan dana dan sumber daya pendidikan oleh komite madrasah sebagai panduan.

Pada BAB II huruf A prinsip pengelolaan dana komite, poin 2 dituliskan, komite dan sekolah wajib transparan membuka akses informasi seluas-luasnya dan sejelas-jelasnya tanpa ada yang dirahasiakan.

Pada BAB III huruf A pelaporan, poin 1 hingga 6 menyimpulkan, laporan penggunaan dana komite dibuat oleh komite sekolah dan diketahui kepala madrasah dan disampaikan kepada orang tua pelajar.

Sementara, bab yang sama huruf B pembinaan dan pengawasan, pengelolaan dana komite dilakukan oleh kantor Kemenag setempat, termasuk mediator dalam rangka penyelesaian jika terjadi permasalahan.

Beberapa waktu lalu, terdapat orang tua siswa yang terkesan mengeluhkan adanya kutipan dana. Selain ekonomi yang terus kurang memadai, laporan penggunaan uang juga tidak diketahuinya.

"Kalau tak ada halangan, naik kelas anakku ini, jadi kelas tiga. Cuma seingatku, tak pernah aku dapat rincian laporan ke mana saja uangnya digunakan," akunya. (*) 

Tombol Google News

Tags:

Komite sekolah MAN1 Labura Wakil kepala madrasah bidang humas Nurmadiah Anul Pasaribu SK Ditjen Pendidikan Tentang petunjuk teknis orang tua siswa Pengelolaan atau penggunaan dana komite kabur