Kejari Bondowoso Kembali Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Traktor Bantuan Kementan RI

Jurnalis: Ari Pangistu
Editor: Muhammad Faizin

3 November 2023 10:03 3 Nov 2023 10:03

Thumbnail Kejari Bondowoso Kembali Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Traktor Bantuan Kementan RI Watermark Ketik
Tersangka Joko Purnomo mengenakan rompi orange saat akan dibawa ke Lapas Klas II B Bondowoso (Ari Pangistu for ketik.co.id)

KETIK, BONDOWOSO – Kejaksaan Negeri Bondowoso kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus bantuan traktor dari Kementerian Pertanian RI. 

Tersangka baru ini, menyusul dua orang lainnya. Tersangka baru tersebut yakni Joko Purnomo yang merupakan ketua Kelompok Tani Sumber Tani 2, di Desa Sumber Salam, Kecamatan Tenggarang. 

Tersangka saat ini tengah ditahan di Lapas Klas II B hingga 20 hari ke depan. Sebelum akhirnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, Surabaya. 

"Penahanan untuk sementara dititipkan di Lapas," jelas Kepala Kejaksaan Negeri 2 Bondowoso, Puji Tri Asmoro, melalui Kasi Pidsus, Alexander Kristian Silaen, dikonfirmasi pada Jum'at (3/11/2023). 

Ia menerangkan, traktor roda empat seharga Rp 329 juta yang diterima oleh tersangka merupakan bantuan dari Kementerian RI tahun 2015. 

Bantuan traktor tersebut diterima dari Dinas Pertanian, namun selanjutnya setelah dibawa tersangka diduga traktor itu tak diketahui keberadaannya. 

Kendati, seluruh anggota kelompok tani mengetahui adanya bantuan traktor dan ada pada tersangka. 

"Hilangnya di tersangka," jelasnya.

Namun, sebelum penetapan tersangka ini pihaknya sudah memeriksa sekitar 17an orang. Mulai dari unsur anggota kelompok tani, Dinas Pertanian, dan sejumlah orang di desa, dan lainnya. 

Sebelumnya dalam kasus bantuan traktor Kementerian Pertanian RI ini, Kejari Bondowoso telah menetapkan dua tersangka. 

Yang pertama yakni Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) di Desa Kladi, Kecamatan Cerme sebagai tersangka dugaan korupsi traktor roda empat bantuan dari Kementerian Pertanian tahun 2018. Penetapannya pada bulan Maret 2023.

Kemudian di bulan bulan Mei 2023, Kejaksaan Negeri Bondowoso kembali melakukan penetapan tersangka pada oknum ASN Petugas Penyuluh Lapangan (PPL). 

Oknum berinisial BPL ini diduga melakukan tindak pidana korupsi traktor roda empat yang seharusnya merupakan bantuan Kementerian Pertanian pada Tahun 2017 lalu. Traktor yang seharusnya menjadi hak kelompok tani Remang Jaya 2 di Desa Cindogo diduga dialihkan ke pihak lain. (*)

Tombol Google News

Tags:

Bondowoso Korupsi kasus bantuan traktor Bondowoso Kejari Bondowoso Kejaksaan Negeri Bondowoso Kementerian Pertanian Kementan