Kejari Sidoarjo Tetapkan 2 Tersangka Kasus Pungli PTSL, Pastikan Penyidikan Segera Tuntas

Editor: Fathur Roziq

15 Mei 2024 22:57 15 Mei 2024 22:57

Thumbnail Kejari Sidoarjo Tetapkan 2 Tersangka Kasus Pungli PTSL, Pastikan Penyidikan Segera Tuntas Watermark Ketik
Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo Franky Ariandie (kiri) menjawab pertanyaan perwakilan warga di kantor Kejaksaan Negeri Sidoarjo pada Rabu (15/5/2024). (Foto: Fathur Roziq/Ketik.co.id)

KETIK, SIDOARJO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo memastikan pengusutan perkara pungutan liar (pungli) oleh oknum Pemerintah Desa Kletek, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, terus berjalan. Dua aparat desa ditetapkan sebagai tersangka. Penyidikan hampir rampung.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sidoarjo Franky Ariandie menegaskan, penyidik melakukan langkah-langkah hukum yang tepat dan terukur. Sebab, pelaku pungli ini tidak tertangkap tangan. Selama penyelidikan hingga penyidikan, juga banyak dinamika yang terjadi.

”Kami perlu waktu. Mohon dimengerti,” ungkap Franky Ariandie saat menerima perwakilan pengunjuk rasa di Kantor Kejari Sidoarjo Rabu (15/5/2024).

Mereka datang ke Kejari Sidoarjo untuk mendesak sekaligus mendukung aparat kejaksaan agar menuntaskan penyidikan perkara pungli tersebut. Para tersangka diminta segera ditahan. Mereka menyatakan siap mendukung kejaksaan jika ada intervensi dari pihak mana pun.

”Kami sangat dukung kejaksaan untuk menegakkan supremasi hukum. Kami minta segera menahan oknum-oknum perangkat desa,” tegas salah seorang pengunjuk rasa.

Bergantian mereka angkat bicara di salah satu ruang kejaksaan. Intinya, minta penyidik kejaksaan tidak ragu-ragu bertindak. Franky menanggapi dengan tenang. Satu per satu pertanyaan dijawab dengan gamblang. Pengunjuk rasa akhirnya memahami langkah-langkah penyidik Kejari Sidoarjo.

Perkara pungli ini bermula antara 2022 dan 2023 lalu. Saat itu, oknum aparat Desa Kletek menawarkan kemudahan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada warganya. Ada janji diprioritaskan. Disiarkan ramai ke masyarakat. Warga pun senang. Mereka mengumpulkan berkas dan dokumen untuk kelengkapan pengurusan sertipikat tanah.

Namun, tentu saja, tawaran itu tidak gratis. Oknum aparat desa ternyata meminta mereka membayar sejumlah uang. Banyak warga yang berminat segera membayar uang tersebut. Nilainya antara Rp 500 ribu sampai Rp 15 juta. Bahkan, ada yang lebih. Bergantung luas tanah yang hendak disertipikatkan. Harapannya, mereka cepat punya sertipikat tanah.

Masalahnya, program PTSL yang ditawarkan itu masih sekadar janji belaka. Hingga 2024, janji-janji aparat Desa Kletek, Kecamatan Taman, itu tidak juga terealisasi. Warga kecewa. Puluhan orang lalu melaporkan oknum aparat Desa Kletek itu ke Kejari Sidoarjo.

”Masyarakat sudah keluar uang. Sudah mengurus berkas. Ternyata tidak juga ada PTSL,” tegas Franky.

Berdasar laporan para korban tersebut, lanjut Franky, penyidik Kejari Sidoarjo bergerak mengusut perkara pungli ini. Pengumpulan data, penyelidikan, sampai penyidikan dilakukan. Puluhan warga dimintai keterangan sebagai saksi.

Pada 18 Maret 2024 lalu, penyidik Kejari Sidoarjo menetapkan dua tersangka. Mereka adalah MA, kepala Desa Kletek; dan ULS, mantan sekretaris Desa Kletek. Kedua tersangka tersebut juga telah dipanggil dan diperiksa.

Kepada warga, Franky memastikan penanganan perkara pungli itu terus berjalan. Kejaksaan tidak terpengaruh oleh intervensi siapa pun. Bahkan, penyidikan kasus ini sudah hampir rampung. Namun, masih ada kendala. Sebab, belasan korban pungli ternyata belum menghadiri pemeriksaan.

”Kami minta Bapak-Bapak yang mewakili warga membantu agar para saksi mau datang,’’ ucap Franky.

Kalau ada kesulitan, lanjut Franky, Kejari Sidoarjo siap membantu para saksi. Misalnya, tidak mampu datang atau tidak punya biaya, kejaksaan akan menjemput. Tapi, misalnya, warga ingin dimintai keterangan di desa, penyidik pun siap membantu. Datang ke Desa Kletek.

”Mengapa tersangka tidak ditahan?” tanya perwakilan warga.

Franky memastikan langkah-langkah hukum itu akan ditempuh. Berdasar bukti-bukti yang cukup. Kalau sudah dinyatakan P21 (berkas sempurna), tentu tindakan-tindakan hukum itu akan dilakukan.

”Insya Allah tidak begitu lama lagi selesai,” pungkas Franky.

Foto Perwakilan warga yang berunjuk rasa di Pendapa Delta Wibawa. Namun, mereka kemudian pindah ke kantor Pemkab Sidoarjo. (Foto: Fathur Roziq/Ketik.co.id)Perwakilan warga yang berunjuk rasa di Pendapa Delta Wibawa. Namun, mereka kemudian pindah ke kantor Pemkab Sidoarjo. (Foto: Fathur Roziq/Ketik.co.id)

Selesai berdialog dengan Kejari Sidoarjo, para pengunjuk rasa berpindah demo ke Pendapa Delta Wibawa di Jalan Tjokronegoro. Namun, di sana tidak ada yang menemui. Mereka akhirnya berunjuk rasa ke depan kantor Pemkab Sidoarjo di Jalan Gubernur Suryo. (*)

Tombol Google News

Tags:

Kejari Sidoarjo Kejaksaan Negeri Sidoarjo Pungli Sidoarjo Pungli PTSL Franky Ariandie Desa Kletek Kecamatan Taman Pemkab Sidoarjo
04. Home Sidebar 1
06. Home Sidebar 3 04. Home Sidebar 1