Keluarkan Putusan Kontroversial, MRP Papua Barat Daya Dilaporkan ke Polda

Jurnalis: Moh. Awin Macap
Editor: M. Rifat

12 September 2024 10:10 12 Sep 2024 10:10

Thumbnail Keluarkan Putusan Kontroversial, MRP Papua Barat Daya Dilaporkan ke Polda Watermark Ketik
YLBH Sisar Matiti saat mendampingi pelopor di Polda Papua Barat, 11 September 2024. (Foto: Dok. Narasumber)

KETIK, RAJA AMPAT – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Sisar Matiti resmi melaporkan 33 Anggota Majelis Rakyat Papua Papua Barat Daya (MRP-PBD) ke Polda Papua Barat atas Dugaan Diskriminasi dan Penggelapan Asal-Usul, Rabu 11 September 2024.

YLBH Sisar Matiti yang dipimpin Yohanes Akwan, SH menempu jalur hukum usai MRP-PBD mengeluarkan putusan verifikasi faktual terkait keaslian Orang Asli Papua Calon Gubernur Abdul Faris Umlati dan Petrus Kasihiuw sebagai Calon Wakil Gubernur. Putusan ini dianggap cacat hukum karena terdapat kejanggalan saat pelaksanaan verifikasi berlangsung.

Dalam putusan itu, MRP menyatakan Abdul Faris Umlati dan Petrus Kasihiw bukan Orang Asli Papua (OAP), meskipun keduanya memiliki kriteria sebagai OAP, sebagaimana diisyaratkan dalam UU Otsus Papua tentang kriteria Orang Asli Papua.

Terdapat 3 laporan yang dilayangkan ke Polda Papua Barat. Di antaranya laporan dari Abner Sanoy dengan Nomor: STTLP/B/260/IX/2024/SPKT/POLDA PAPUA BARAT.

Selanjut laporan dari Moh Nasib Baria, dengan Nomor: STTLP/B/261/IX/2024/ SPKT/POLDA PAPUA BARAT. Keduanya melaporkan MRP Papua Barat Daya karena keputusannya dianggap merugikan Abdul Faris Umlati.

Laporan serupa juga disampaikan oleh Derek Frengky Tatuta, dengan Nomor: STTLP/B/262/IX/2024/SPKT/POLDA PAPUA BARAT. Frengky melaporkan MRP Papua Barat Daya ke Polda Papua Barat atas putusan MRP yang juga merugikan Petrus Kasihiuw.

Foto Muhammad Nasib Baria saat membuat laporan di Polda Papua Barat. (Foto: Doc Narasumber)Muhammad Nasib Baria saat membuat laporan di Polda Papua Barat. (Foto: Dok. Narasumber)

Direktur Eksekutif YLBH Sisar Matiti, Yohanes Akwan,SH., menjelaskan, laporan ini dibuat karena para pelapor merasa 33 anggota MRP-PBD telah melakukan penggelapan asal-usul dan tindakan diskriminatif, yang tidak mengakui garis keturunan ibu dari Abdul Faris Umlati dan Petrus Kasihiw sebagai bagian dari Orang Asli Papua.

“Keputusan MRP Papua Barat Daya yang tidak mengakui garis keturunan ibu (matrilineal) sebagai penentu keaslian OAP sangat subjektif dan telah melukai rasa keadilan bagi Orang Asli Papua,” kata Yohanes Akwan.

Tak hanya itu, YLBH Sisar Matiti juga menyoroti sejumlah dugaan pelanggaran yang ditemukan ketika verifikasi faktual dilakukan oleh MRP PBD di Raja Ampat dan Sorong maupun di Teluk Bintuni.

“Ada beberapa kesalahan yang dilakukan oleh anggota MRP ketika mereka melakukan verifikasi faktual, oleh karena itu kami berharap Polda Papua Barat dapat mengembangkan laporan ini menjadi penyidikan,” tegas Yohanes Akwan.

Laporan ini diharapkan tidak hanya dapat memberikan keadilan bagi Abdul Faris Umlati dan Petrus Kasihiw. Namun, sebagai poin menegasan bahwa pentingnya pengakuan terhadap garis keturunan matrilineal dalam penentuan keaslian Orang Asli Papua, serta bisa menjadi sebuah preseden tentang keadilan bagi Orang Asli Papua di Tanah Papua. (*)

Tombol Google News

Tags:

MRP-PBD Putusan Kontroversial Pemilukada 2024 AFU Petrus Kasihiuw