KETIK, BANDAR LAMPUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kumham) Lampung menggelar Sinar Yankumham Lampung (Sesi Seminar Layanan Hukum dan HAM : Mendalam dan Rampung).
Temanya Optimalisasi Penerapan PMPJ dan Sinkronisasi Data Notaris Guna Menjamin Kepastian Hukum Bagi Masyarakat. Acara dilaksanakan pada Jumat (17/5/2024) di Ballroom Hotel Novotel Lampung.
Kegiatan ini dibuka Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung, Agvirta Armilia Sativa dan dihadiri Kepala Subbidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Masriakromi. Hadir pula para ketua, anggota dan sekretariat Majelis Pengawas Daerah Notaris se-Provinsi Lampung, dan para tamu undangan.
Kasubbid Pelayanan AHU, Masriakromi menjelaskan kegiatan ini bertujuan memberikan informasi mengenai layanan pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum tentang Kenotariatan.
Kepala Subbidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Masriakromi, Jumat (17/05/2025). (Foto: Andriego/Ketik.co.id)
"Melalui kegiatan ini diharapkan mampu meningkatkan pengetahuan dan informasi kepada para notaris, instansi terkait dan para stakeholder tentang Optimalisasi Penerapan PMPJ dan Sinkronisasi Data Notaris Guna Menjamin Kepastian Hukum Bagi Masyarakat," katanya.
Sementara dalam sambutannya, Kadiv Yankumham Agvirta Armilia Sativa menyampaikan bahwa pasca Indonesia diterima menjadi anggota penuh Financial Action Task Force (FATF) pada bulan Oktober 2023, Indonesia memiliki kewajiban untuk menyampaikan Enhanced Follow Up Report (FUR) setiap tahunnya.
Salah satu aspek yang menjadi objek pelaporan terkait dengan kewajiban notaris untuk menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) dan Pokok bahasan lainnya yang dibahas pada kegiatan ini adalah terkait sinkronisasi data notaris.
Gambar kegiatan Seminar Notaris, Jumat (17/05/2025). (Foto: Andriego/Ketik.co.id)
"Marilah kita berkomitmen melaksanakan Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) untuk memberikan perlindungan kepada diri para notaris sendiri serta mendukung komitmen negara dalam menerapkan standar internasional dalam pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT)," jelasnya.
"Selanjutnya kami meminta seluruh Notaris se-Lampung melalui para notaris yang hadir pada hari ini, untuk melakukan pengupdate-an data notaris di wilayah pada masing-masing akun notaris yang ada di aplikasi Notaris Ditjen AHU, sehingga data yang ada pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dan data pada Kantor Wilayah dapat sesuai.” ujar Agvirta.
Melalui “Sinar Yankumham Lampung” ini diharapkan para peserta dapat memahami dan melaksanakan PMPJ untuk memberikan perlindungan kepada diri para notaris sendiri serta mendukung komitmen negara serta melakukan pemutakhiran data Notaris guna menjamin kepastian hukum bagi Masyarakat. (*)