KETIK, LAMPUNG SELATAN – Aturan arus balik telah dimulai sejak 3 April 2025 pukul 20.00 WIB hingga 7 April 2025 pukul 12.00 WIB di Pelabuhan Bakuaheni, Lampung.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin mengingatkan para pemudik yang akan kembali ke Pulau Jawa melalui jalur penyeberangan Pelabuhan Bakauheni untuk mematuhi aturan yang berlaku.
Berdasarkan informasi Satuan Patroli Jalan Raya (SatPJR) Ditlantas Polda Lampung telah menerapkan sistem screening tiket bagi kendaraan yang hendak masuk ke Pelabuhan Bakauheni.
Proses pemeriksaan ini dilakukan di beberapa titik seperti Lamsel Expo Kalianda, Gayam, serta beberapa rest area di ruas Tol Trans Sumatra, yakni di KM 87B, KM 49B, dan KM 20B.
Screening tersebut bertujuan untuk memastikan hanya kendaraan yang telah memiliki tiket yang diperbolehkan melanjutkan perjalanan masuk ke toll get pelabuhan, sehingga mengurangi antrean di area kantong parkir penyeberangan Pelabuhan Bakauheni Lampung.
AKBP Yusriandi Yusrin menjelaskan bahwa pembelian tiket kapal feri harus dilakukan dalam radius 4,2 km dari pelabuhan karena bila sudah di Area Pelabuhan Tidak bisa membeli Ticket di Tempat harus secara online sesuai radius.
Tiket dapat dibeli melalui aplikasi Ferizy atau di rest area terdekat. Kebijakan ini diterapkan untuk mencegah kemacetan di area pelabuhan akibat penumpukan kendaraan yang masih harus mengantre pembelian tiket di lokasi.
"Kami mengimbau seluruh pemudik agar merencanakan perjalanan dengan baik dan memastikan tiket telah dibeli sebelum mencapai pelabuhan. Ikuti arahan petugas agar arus balik berjalan tertib dan lancar," ujar Yusriandi.
Polda Lampung bersama instansi terkait akan terus melakukan pemantauan dan pengamanan di sepanjang jalur arus balik guna memastikan kelancaran lalu lintas.
Para pemudik juga diminta untuk tetap berhati-hati, menjaga kondisi fisik saat berkendara, serta menghindari kepadatan dengan memilih waktu perjalanan yang lebih fleksibel. (*)