Kerahkan 10 Gerobak Sapi, Konsumen Malioboro City Kembali Sampaikan Aspirasinya ke Pemkab Sleman

Jurnalis: Fajar Rianto
Editor: Mustopa

4 Juni 2024 03:48 4 Jun 2024 03:48

Thumbnail Kerahkan 10 Gerobak Sapi, Konsumen Malioboro City Kembali Sampaikan Aspirasinya ke Pemkab Sleman Watermark Ketik
Satu dari sepuluh gerobak sapi yang dikerahkan dalam aksi damai korban apartemen Malioboro City kali ini. (Foto: Fajar Rianto/Ketik.co.id)

KETIK, YOGYAKARTA – Untuk kesekian kalinya puluhan warga yang mengatasnamakan Paguyuban Pemilik Apartemen Malioboro City Regency (PPAMCR) Yogyakarta kembali mendatangi Kantor Bupati Sleman di Jalan Parasamya, Sleman, Senin (03/06/2024).

Mereka datang dengan mengerahkan 10 unit gerobak sapi dihiasi berbagai spanduk. Perwakilan pemilik unit Apartemen Malioboro City tersebut menyampaikan aspirasinya kepada Pemkab Sleman untuk mengetahui tindak lanjut hasil pertemuan sebelumnya.

Adapun alat peraga berupa spanduk yang dibawa atara lain bertuliskan "Korban Mafia Pengembang Malioboro City Minta Perlindungan Ngarsa Dalem",  "Tanah Untuk Rakyat, Bukan Untuk Mafia Pengembang & Mafia Tanah" dan beberapa tulisan lainnya.

Mereka menggelar aksi damai mendesak Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo segera mengambil tindakan untuk mendorong MNC mempercepat proses perijinan terkait pembentukan P3SRS Apartemen Malioboro City, dengan harapan Sertifikat Hak Milik atas Rumah Susun (SHMSRS) dapat segera diterbitkan.

Sedianya mereka ingin langsung bertemu dangan Bupati Sleman. Namun setelah negosiasi akhirnya mereka ditemui oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Sleman Susmiarto di Lobi Gedung Baru Kantor Bupati Sleman bersama sejumlah Kepala OPD terkait. Termasuk Kepala Kantor Pertanahan Sleman Bintarwan Widhiatso.

Koordinator PPAMCR Edi Hardiyanto menyebut pihaknya mendesak agar proses perizinan berjalan. Jika proses-proses ini berjalan otomatis rangkaian menuju SHM akan terwujud. Dalam kesempatan ini Edi Hardiyanto juga menyampaikan agar Pemkab Sleman untuk mengambil tindakan konkret yang cepat, tepat dan efisien.

Sehingga legalitas kepemilikan yang 11 tahun terabaikan dapat segera diwujudkan dalam waktu maksimal Agustus 2024. Selain itu, mereka juga mendesak dalam menangani permasalahan ini untuk datang ke kantor MNC dan menjalin komunikasi secara serius dan humanis kepada pihak MNC.

"Sehingga hambatan-hambatan dalam penyelesaian perizinan dan legalitas apartemen bisa segera dicapai titik temu dan solusinya secara cepat dan efiesien," harapnya.

Hal itu juga termasuk dalam membantu proses diterbitkan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan perijinan lainnya secara cepat dan terjadwal. Mengingat kasus ini merupakan kejadian khusus di luar normal dan sudah sangat lama terabaikan. Bahkan fasum tersebut belum diserahkan oleh pengembang ke Pemkab Sleman.

"Kami mendesak kepada Pemkab Sleman untuk segera memberikan sangsi tegas terhadap pengembang PT Inti Hosmed. Termasuk memblokir semua perizinan PT Inti Hosmed dan mendesak agar segera menyelesaikan kewajiban perpajakan yang digelapkan," tegasnya.

Sedangkan Sekretaris PPAMCR Budijono menambahkan, pihaknya meminta keseriusan Pemkab Sleman, terutama dalam menjembatani dengan pihak MNC.

"Kami berharap permasalahan segera selesai, Pemkab memediasi kami dengan MNC,  apabila ada ganjala-ganjalan dalam proses perizinan akan kami fasilitasi dan bantu,"sebutnya.

Foto Sekda Sleman Susmiarto (kiri/pegang mic) saat menemui para pendemo. (Foto: Humas Pemkab Sleman/Ketik.co.id)Sekda Sleman Susmiarto (kiri/pegang mic) saat menemui para pendemo. (Foto: Humas Pemkab Sleman/Ketik.co.id)

Tanggapan Pemkab Sleman

Sementara itu Sekda Sleman Susmiarto menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Sleman sudah bersurat kepada PT Inti Hosmed (pengembang pertama), PT Bank MNC (pemilik baru) untuk segera menyelesaikan permasalahan Apartemen Malioboro City dengan tenggat waktu yang telah disepakati kedua pihak.

Susmiarto menyebut pihaknya berkomitmen dan mendorong menyelesaikan persoalan yang dikeluhkan oleh konsumen Apartemen Malioboro City.

Untuk melanjutkan tahapan perizinan selanjutnya (Sertifikat Laik Fungsi, DELH, Pertelaan, dan SHM Sarusun), Susmiarto mengaku pihaknya masih menunggu kesepakatan antara PT Inti Hosmed dan PT Bank MNC.

Untuk menentukan di antara keduanya yang akan melanjutkan proses perizinan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Kesepakatan antara kedua pihak ini, menurut Susmiarto dinilai penting mengingat, adanya Putusan Pengadilan Niaga Nomor 21/Pdt.sus-PKPU/2021/PN Smg, pihak Inti Hosmed mempunyai kewenangan untuk menyelesaikan perizinan 30 bulan sejak putusan PKPU tanggal 22 Maret 2022. 

"Permasalahannya ada di sini (pengajuan izin). Selebihnya, jika kedua pihak sepakat, Pemkab Sleman akan membantu percepatan proses izin. Namun tetap sesuai kewenangan dan perundang - undangan," jelasnya 

Ia menambahkan, selama pemohon izin dapat memenuhi prosedur sesuai reguasi, baik peraturan daerah maupun peraturan bupati maka pihaknya akan memprosesnya.

"Jika pemohon izin dapat memenuhi prosedur persyaratan, kami akan melakukan pelayanan lebih cepat. Sehingga konsumen tidak dirugikan," terangnya.

Diungkapkannya, adanya proses peralihan aset dari pengembang kepada MNC Bank. Maka dalam permasalahan ini pihak bank harus menunjuk perusahaan properti yang mengajukan izin.

"Karena ini properti, di sisi lain pemohon lama tidak mengajukan. Sebetulnya sudah sampai IMB,  selanjutnya masih dibutuhkan SLF, pertelahan hingga diterbitkan SHM," jelasnya.

Susmiarto berharap, pemilik baru akan kooperatif dengan para konsumen, termasuk segala bentuk kewajiban konsumen harus diselesaikan. Sehingga proses perizinan segera tuntas.

"Alhamdulillah tadi sudah kita ajak bicara baik-baik di sini,  intinya mereka mereka mengusulkan kita untuk bergerak cepat, kita masih berkomunikasi dengan pihak MNC Bank karena aset ini telah dilelang,  kami siap," ujar Susmiarto pada wartawan usai menemui para pendemo.

Dalam kesempatan yang sama Kepala Kepala Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kabupaten Sleman, Bintarwan Widhiatso menyebutkan komitmen yang sama dalam memfasilitasi penyelesaian para konsumen Malioboro City.

Ia menyebutkan, setelah perizinan berproses, ia meminta agar ketika sertifikat sudah diterbitkan dari pihak user perlu dipikirkan bahwa dulu AJB-nya dengan PT Inti Hosmed.

"Ini yang perlu dipikirkan, dan enggak usah dijawab sekarang dan nanti cari langkah yang terbaik dan tidak melanggar peraturan,"terangnya.

Namun pada intinya, menurut Bintarwan, Pemda dan BPN mensuport membantu penyelesaian masalah Malioboro City. Sedangkan untuk teknis penyelesaian nanti akan ada komunikasi lebih lanjut khususnya terkait kelengkapan persyaratan.

Selanjutnya masa aksi menuju ke Kantor DPRD Sleman. Mereka bermaksud menyerahkan sapu lidi sebagai simbol bersih-bersih dan diterima oleh Ketua DPRD Kabupaten Sleman Haris Sugiharta, Wakil ketua DPRD Sleman, H R Sukaptana, dan Sekretaris DPRD Kabupaten Sleman Muhammad Aji Wibowo.

Dalam kesempatan ini, massa aksi mendesak pihak legislatif untuk memanggil sekaligus mengawasi, mengawal langkah penyelesaian yang dilakukan Pemkab Sleman agar tepat sasaran dan efisien. (*)

Tombol Google News

Tags:

PPAMCR Apartemen Malioboro City Aksi demonstrasi Gubernur DIY Polda DIY Kajati DIY Bupati Sleman Demo Bupati Pemkab Sleman DPRD Sleman Gerobak Sapi